Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama Januari hingga Februari 2026 dengan menangkap 19 tersangka dan menyita sabu, ekstasi, serta ratusan liquid vape mengandung etomidate.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Total ada 12 laporan polisi dengan 19 tersangka selama Januari-Februari. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 52 paket sabu dengan total berat mencapai 1.130,93 gram. Selain itu, turut disita 46 butir ekstasi dari berbagai merek.
“Kami juga mengungkap penyalahgunaan zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape. Sebanyak 238 pcs liquid vape dari berbagai merek turut disita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Arsyad menerangkan, ratusan liquid vape mengandung etomidate tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Batu Ampar dan Sekupang.
“Ini diamankan di dua lokasi berbeda. Mereka merupakan jaringan yang berbeda. Liquid vape yang diamankan ini baru tiba di Batam dari Malaysia,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari jumlah barang bukti yang diamankan, pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi jumlah pengguna untuk setiap jenis narkotika.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
