Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (f: ist)
Instruksi tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus Nasional Srikandi Jaga Desa sekaligus penandatanganan kerja sama antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dengan SMSI di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa kolaborasi antara institusi kejaksaan dan perusahaan media memiliki peran penting dalam meningkatkan transparansi sekaligus memperluas penyebaran informasi yang akurat kepada masyarakat desa.
“Pesan saya, seluruh jajaran Kejati dan Kejari wajib menjalin silaturahmi serta kemitraan dengan SMSI di wilayah masing-masing,” tegas Burhanuddin di hadapan wartawan.
Menurutnya, SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia memiliki posisi strategis dalam mendukung publikasi program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung RI.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan edukasi hukum kepada pemerintah desa dapat semakin masif sehingga mampu mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Selain itu, kerja sama antara ABPEDNAS dan SMSI juga akan melahirkan Kelompok Kerja (Pokja) News Room Jaga Desa di berbagai daerah sebagai wadah kolaborasi antara media, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawal pembangunan desa.
Burhanuddin berharap keberadaan Pokja tersebut dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kerja sama antara ABPEDNAS dan SMSI juga akan melahirkan Pokja News Room Jaga Desa di berbagai daerah guna memperkuat pengawasan pembangunan desa bersama aparat penegak hukum dan masyarakat,” pungkasnya. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani
