Polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Sagulung menetapkan seorang perempuan berinisial VJH (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun. Korban diduga dianiaya menggunakan tangan, gagang sapu, dan hanger hingga mengalami luka lebam di wajah serta pembengkakan pada mata.
“Ibu tirinya berinisial VJH sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Senin (22/6/2026).
Husnul mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Saat menjalani pemeriksaan, VJH juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan kesal.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (13/6/2026) di tempat tinggalnya yang berada di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Penganiayaan itu dilakukan karena emosi dan kesal terhadap korban,” ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video korban, satu gagang sapu, serta hanger yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan.
“Pelaku melakukan penganiayaan tidak hanya menggunakan tangan, tetapi juga menggunakan tangkai sapu dan hanger,” ujarnya.
Selain menetapkan VJH sebagai tersangka, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan ayah kandung korban dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait peran ayah kandung korban dalam perkara ini,” ujar Husnul.
Atas perbuatannya, VJH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah ayah korban meminta bantuan donasi pengobatan kepada Komunitas Driver Andalan (Komando) Batam.
Ketua Umum Komando Batam, Feryandi Tarigan, mengatakan awalnya ayah korban mengaku anaknya mengalami luka akibat terjatuh di dekat kamar mandi.
“Jadi bapaknya merupakan anggota kami. Dia mengirim permintaan bantuan untuk makan. Katanya anaknya jatuh di dekat kamar mandi. Tapi waktu saya lihat fotonya, kok bisa sampai bengkak seperti itu. Kami mulai curiga karena lukanya cukup parah,” kata Feryandi.
Merasa ada kejanggalan, komunitas kemudian mengirim sejumlah anggotanya untuk mengecek kondisi korban secara langsung.
Saat pertama kali didatangi, ayah dan ibu sambung korban disebut tidak mengakui adanya tindak kekerasan. Namun setelah korban diajak keluar rumah dan diberi es krim, korban mengaku dipukul oleh ibu tirinya.
“Anaknya bilang dipukul mama. Dari situ kecurigaan kami semakin kuat. Apalagi kami mendapat informasi bahwa ibu sambungnya sudah membeli tiket kapal untuk pergi dari Batam,” ujarnya.
Komunitas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setelah mengetahui lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sagulung.
“Langsung kami hubungi pihak kepolisian. Setelah dikoordinasikan, ternyata kejadiannya masuk wilayah Sagulung,” katanya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Embung Fatimah Batam. Sementara keluarga dan ibu kandung korban yang diketahui berada di Malaysia juga telah dihubungi. MK-mun
Redaktur; Munawir Sani
