Ilustrasi 2 anggota DPRD Pekanbaru ribut di Bandara Soetta. (f: ai)
TANGERANG (marwahkepri.com) – Pertemuan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berujung laporan polisi. Seorang anggota dewan berinisial F melaporkan rekannya berinisial Z atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di Terminal 3 Domestik.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z berada di bandara untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, insiden bermula ketika Z memanggil F dan memintanya untuk menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah kegiatan konsultasi di Kemendagri.
Situasi diduga memanas hingga Z disebut mendorong F sampai hampir terjatuh, kemudian mencekiknya. Peristiwa itu kabarnya sempat dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya yang masing-masing berinisial R dan VP.
Polisi Periksa Saksi dan Rekaman CCTV
F kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Polisi juga telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang dilaporkan.
“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” kata Esha dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Polisi Masih Menunggu Persetujuan Gubernur Riau
Esha menjelaskan, proses penyelidikan masih menghadapi kendala terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis untuk mengundang anggota DPRD yang dilaporkan.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan pengawasan penyidikan guna memastikan tahapan penanganan perkara selanjutnya.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna dimintai klarifikasi.
“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ujarnya.
Esha menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, bukan karena kepentingan politik pihak tertentu.
“Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” tegasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan penganiayaan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
