Perwakilan organisasi wartawan Natuna berfptp bersama usai menyampaikan somasi terkait dugaan penyerangan kehormatan profesi di ruang digital. (f: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna-Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna”.
Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 tersebut disampaikan pada 16 Februari 2026. Tembusan surat diterima admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra.
Dalam surat somasi, organisasi wartawan menilai pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 memuat frasa yang menyerang kehormatan profesi, termasuk penyebutan “oknum wartawan abal-abal” serta tudingan bahwa wartawan merusak dan menghambat pembangunan.
Organisasi wartawan menyatakan pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 28 UU ITE terkait larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.
Dalam somasi ditegaskan, pihak yang bersangkutan diminta memberikan klarifikasi terbuka, menyampaikan permohonan maaf, serta membuktikan atau secara jelas menyebutkan pihak yang dimaksud sebagai “oknum”. Apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan atau tidak disertai penjelasan yang jelas, maka pernyataan tersebut dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar.
Gabungan organisasi wartawan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk klarifikasi. Jika tidak terdapat itikad baik, organisasi menyatakan akan menyampaikan aduan resmi kepada aparat penegak hukum. Apabila dari proses tersebut ditemukan unsur pidana, langkah akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi sesuai prosedur.
Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan somasi bukan bentuk anti kritik. “Kami terbuka terhadap kritik. Namun tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” ujarnya.
Ketua PJN, Roy Parlin Sianipar, menyatakan ruang digital harus dijaga agar tetap sehat dan bertanggung jawab. “Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” katanya.
Ketua IWOI Natuna, Baharullazi, menilai penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi berpotensi menjadi preseden buruk. “Jika ini dibiarkan, maka ruang publik akan dipenuhi narasi yang tidak akuntabel,” tegasnya.
Ketua SMSI Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menyatakan somasi merupakan langkah proporsional sebelum menempuh jalur hukum. “Kami memilih langkah hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Kami berharap ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.
Gabungan organisasi wartawan menegaskan komitmen menjaga independensi pers dan profesionalisme jurnalistik di daerah serta memastikan ruang publik tetap beretika dan berimbang. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani
