SPPG di Kelurahan Bati Hitam, Natuna.
NATUNA (marwahkepri.com) – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Natuna sudah beroperasi menjalankan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah pusat.
Namun fakta di lapangan mengungkap, mayoritas SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai bukti bahwa suatu usaha pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Staf Bidang Kesehatan Lingkungan Dinkes Natuna, Slamet, mengakui hingga kini baru satu SPPG yang telah mengantongi SLHS.
“Yang sudah dikeluarkan sertifikat SLHS itu baru satu SPPG. Itu SPPG yang ada di daerah Pering, Kelurahan Bandarsyah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebenarnya beberapa SPPG sudah mengajukan permohonan sertifikasi. Namun hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan belum memenuhi standar.
“Kami uji beberapa kali, ternyata hasilnya juga tidak memenuhi syarat. Makanya kami suruh untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” terangnya melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengapa SPPG tetap beroperasi meski belum mengantongi SLHS?.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Slamet enggan menjawab secara tegas. Ia menyarankan agar merujuk pada kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) serta regulasi Kementerian Kesehatan.
“Aturannya bisa baca di BGN atau di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 atau Nomor 11 Tahun 2025. Itu sudah diatur semua pak, kami hanya mengikuti aturan saja,” katanya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024, setiap usaha pengolahan makanan wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi, melalui pemeriksaan Dinas Kesehatan dan memiliki SLHS sebagai bukti laik operasional.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum pengawasan keamanan pangan, termasuk unit pengolahan makanan seperti SPPG.
Secara normatif, SPPG yang beroperasi seharusnya telah memenuhi standar tersebut sebelum atau bersamaan dengan operasional, sesuai klasifikasi risiko usahanya.
Pasalnya, unit ini mengolah makanan dalam jumlah besar untuk masyarakat luas, sehingga berisiko menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan apabila standar sanitasi tidak terpenuhi.
Sementara itu, Koordinator Regional (Kareg) Provinsi Kepulauan Riau, Anindita Ayu, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait jumlah SPPG yang berdiri di Natuna maupun kendala penerbitan SLHS.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada Kamis (26/02/2026) telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah memang dapat memberikan masa pembinaan sambil proses perbaikan dan pengurusan sertifikasi berjalan.
Namun tanpa kepastian tenggat dan pengawasan ketat, kondisi ini berpotensi menimbulkan celah dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
Pertanyaannya, sampai kapan SPPG di Natuna dibiarkan beroperasi tanpa kepastian kelayakan higienis sanitasi?.(Red)
Redaktur : Munawir Sani
