Akun selebgram asal Wonosobo berinisial EUZ (27) yang terima endorsement judi online. Foto: Dok. Polda Jateng
WONOSOBO (marwahkepri.com) – Seorang selebgram asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun Instagram miliknya. Dari aktivitas tersebut, perempuan berinisial EUZ (27) mengaku menerima bayaran hingga Rp5 juta setiap bulan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan EUZ diamankan petugas pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wahyu di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (27/10/2026).
Menurut Wahyu, EUZ diduga menggunakan akun Instagram yang memiliki sekitar 10.000 pengikut untuk menyebarkan tautan menuju situs perjudian online.
“Kami mengungkap dugaan promosi atau endorse perjudian online melalui media sosial Instagram di Kabupaten Wonosobo yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Wahyu.
Ia menyebut jumlah pengikut akun tersebut membuat EUZ dapat dikategorikan sebagai selebgram. Melalui akun itu, yang bersangkutan diduga memasang sejumlah tautan situs judi online.
Dapat Bayaran Rp5 Juta per Bulan
Dalam pemeriksaan awal, EUZ mengaku telah beberapa kali menerima tawaran promosi dari pihak yang diduga mengelola situs judi online.
Tawaran tersebut disebut datang melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram. Sebagai imbalan, EUZ mengaku memperoleh bayaran sekitar Rp5 juta setiap bulan.
“Dari pengakuannya dapat order dari seseorang melalui DM di IG. Setiap bulan mendapatkan sekitar Rp5 juta,” ungkap Wahyu.
Polisi kini masih mendalami aktivitas akun Instagram tersebut, termasuk bentuk promosi yang dilakukan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kerja sama endorsement itu.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya telepon genggam dan akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs perjudian.
Terancam Sembilan Tahun Penjara
Wahyu mengingatkan masyarakat, khususnya influencer dan selebgram, agar tidak menerima tawaran promosi yang berkaitan dengan perjudian online maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
Menurutnya, promosi melalui media sosial berpotensi memperluas jangkauan situs judi online dan menarik masyarakat untuk ikut mengaksesnya.
Atas dugaan perbuatannya, EUZ dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas promosi judi online tersebut. MK-kump
Redaktur : Munawir Sani
