Enam nelayan asal Bintan ditahan otoritas Malaysia karena dugaan illegal fishing

Enam nelayan asal Pulau Mapur, Bintan, mendapatkan akses konsuler dari KJRI Johor Bahru setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Johor. (Foto: KJRI Johor Bahru)

BINTAN (marwahkepri.com) – Enam nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan ditahan otoritas Malaysia setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan negara tersebut. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan para nelayan dalam kondisi sehat dan mendapat pendampingan hukum selama proses penyelidikan berlangsung.

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengatakan pihaknya telah melakukan akses konsuler untuk memastikan kondisi para nelayan dan pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.

“Kami telah melakukan akses konsuler terhadap keenam nelayan untuk memastikan kondisi dan pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses penyelidikan,” kata Dhania, Selasa (9/6/2026).

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dua kapal nelayan, KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, berangkat dari Pulau Mapur menuju perairan sekitar Anambas untuk mencari ikan.

Setelah beroperasi di wilayah tersebut dan melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, Johor, kedua kapal didatangi kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia.

Baca Juga:  Pria Diduga Gangguan Kejiwaan yang Lempari Pengendara di Punggur Dibawa ke Dinsos Sekupang

Penindakan dilakukan setelah aparat Malaysia menerima laporan mengenai keberadaan dua kapal yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan tersebut.

Saat pemeriksaan, enam nelayan yang berada di atas kapal tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri. Otoritas Malaysia kemudian membawa kedua kapal ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk enam nelayan tersebut ditempatkan di tahanan Kantor Polisi Daerah Mersing guna menjalani proses penyelidikan,” kata Dhania.

Menindaklanjuti penahanan tersebut, KJRI Johor Bahru melakukan akses konsuler di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah Mersing, Balai Polis Mersing, dan Polis Marin Johor.

KJRI memastikan keenam nelayan berada dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama menjalani proses penyelidikan.

“KJRI memastikan keenam nelayan berada dalam kondisi sehat, memperoleh makanan yang cukup, serta mendapatkan perlakuan yang baik dari aparat Malaysia selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya.

Selain memastikan kondisi para nelayan, KJRI juga memberikan bantuan berupa pakaian dan kebutuhan dasar lainnya. Para nelayan turut difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keluarga masing-masing.

Baca Juga:  Tiket Ferry Batam–Riau Mulai Menipis Jelang Arus Mudik, Operator Siapkan Kapal Cadangan

Berdasarkan informasi yang diperoleh KJRI, keenam nelayan tersebut diduga melanggar Pasal 15(1)(a) Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia.

Saat ini, mereka masih menjalani masa penahanan hingga pertengahan Juni 2026 sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari otoritas setempat.

“KJRI Johor Bahru akan terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler kepada para nelayan selama proses hukum berlangsung,” ujar Dhania. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani