Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Selasa (28/4/2026). (Foto: Bea Cukai)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal lebih dari 190 kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, dalam penindakan tersebut petugas mengamankan 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas, dengan total berat lebih dari 190 kilogram dan nilai mencapai sekitar Rp 502,5 miliar.
Kasus ini bermula dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga,” ujar Djaka di Kantor Dirjen Bea Cukai pada Selasa (28/4/2026).
Djaka menjelaskan, muatan tersebut rencananya diangkut menggunakan pesawat carter melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 611 buah gelang emas seberat 60,3 kilogram senilai 8,94 juta dollar AS, serta 2.971 koin emas seberat 130,262 kilogram senilai 19,4 juta dollar AS.
Barang tersebut kemudian ditegah dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus ini, empat pihak turut diamankan, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara India berinisial PP.
Djaka menyebut penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi atau high value goods (HVG), termasuk emas.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar. Sementara khusus koin emas dengan HS Code 7108.12.90, komoditas ini dikenakan tarif bea keluar 12,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Dari kewajiban bea keluar yang diduga dihindari, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
Kasus ini menyoroti implementasi aturan baru pemerintah terkait bea keluar emas yang berlaku sejak November 2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus menjaga pasokan emas domestik, stabilitas harga, serta mendorong hilirisasi dan pendalaman sektor keuangan nasional.
Djaka menegaskan pengawasan terhadap ekspor emas akan terus diperketat untuk mencegah praktik penghindaran kewajiban negara dalam perdagangan komoditas strategis. MK/mun
Redaktur: Munawir Sani
