Wakapolda Kepri memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan penipuan jual beli titik SPPG Program MBG di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers terkait perkembangan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Konferensi pers digelar di Lobby Mapolresta Barelang dan turut dihadiri Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, S.I.K selaku Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menegaskan Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Ia menyampaikan program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga seluruh pihak diminta menjaga program tersebut agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Wakapolda Kepri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik serupa.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, S.I.K menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id tanpa dipungut biaya.
Ia menyebut praktik jual beli titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak Indonesia.
“Seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id tanpa dipungut biaya apapun,” ujar Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban berinisial HH (35).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 1 Maret 2026 korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp 200 juta per titik.
Pada 3 Maret 2026, korban bersama HM melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Notaris Maria Yosefina Neng, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp 400 juta kepada rekening milik HM, masing-masing Rp 250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp 150 juta melalui rekening Bank BNI.
Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana.
Permintaan tersebut diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026. Namun hingga kini dana korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
Hasil penyelidikan sementara menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39).
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan.
Dari hasil pendalaman perkara diketahui Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di wilayah Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 dan masih berada dalam tahap verifikasi.
Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa apabila ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, Badan Gizi Nasional akan menghentikan atau melakukan drop terhadap titik tersebut sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian berjalan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran maupun transaksi terkait titik lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis yang menjanjikan keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah pembayaran. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
