Petugas Polresta Barelang menindak kendaraan berknalpot brong saat razia balap liar di Batam.

Personel gabungan Polresta Barelang dan Polda Kepri melaksanakan razia balap lia, Minggu (26/7/2026). (Foto; mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau menindak 42 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam razia balap liar gabungan yang digelar pada Sabtu (25/7/2026) malam hingga Minggu (26/7/2026) dini hari.

Kegiatan tersebut bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), sekaligus mengantisipasi aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kegiatan diawali dengan apel KRYD dan razia balap liar gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Ronalzie Agus, S.I.K., didampingi Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K.

Usai apel, personel gabungan melaksanakan patroli skala besar di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar.

Sementara itu, patroli hunting dipimpin Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean dengan metode penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.

Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara, khususnya pengguna kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, agar mengganti knalpot sesuai ketentuan serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Baca Juga:  Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Serap Aspirasi di Bathin Solapan, Fokus Infrastruktur dan Lapangan Kerja

Dari hasil pelaksanaan KRYD dan razia balap liar gabungan tersebut, petugas menindak 42 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang berlangsung aman dan kondusif.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Masyarakat juga diminta segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas atau pelanggaran lalu lintas yang memerlukan kehadiran petugas. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani