Ilustrasi buku nikah palsu sekwan Pekanbaru. (f: shutterstock)
BATAM (marwahkepri.com) – Dugaan pemalsuan buku nikah yang melibatkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru berinisial HNM dan dilaporkan istrinya, Richa, ke Polresta Barelang masih bergulir.
Terbaru, penyidik Polresta Barelang telah menerima surat konfirmasi dari KUA Medan Kota terkait buku nikah yang menjadi objek pengaduan.
Berdasarkan konfirmasi tersebut, buku nikah yang mencantumkan pernikahan antara HNM dan Richa disebut tidak terdaftar dalam administrasi KUA Medan Kota.
Kanit Harda Satreskrim Polresta Barelang AKP Ridho Lubis mengatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan undangan kepada HNM untuk memberikan keterangan terkait pengaduan yang disampaikan Richa.
“Kami telah kirimkan undangan sebanyak dua kali. Namun tidak ada jawaban dari terlapor,” kata Ridho, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ridho, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Setelah kita lakukan gelar perkara maka kita bisa lakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor,” ujarnya.
Dilaporkan Istri sejak Juni 2026
Sebelumnya, HNM yang menjabat sebagai Sekwan Kota Pekanbaru dilaporkan istrinya, Richa, ke Polresta Barelang atas dugaan pemalsuan buku nikah yang selama ini berada dalam penguasaannya.
Pengaduan tersebut disampaikan Richa ke Unit Reskrim Polresta Barelang pada 8 Juni 2026.
Saat itu, polisi masih mendalami pengaduan dan melengkapi sejumlah bukti sebelum menentukan peningkatan status perkara.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra sebelumnya membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Laporannya masih bersifat pengaduan, dan sekarang kita sedang dalami. Dalam waktu dekat laporan tersebut akan kita tingkatkan setelah bukti terpenuhi,” kata Ade, Kamis (13/8/2026).
Ade menjelaskan, persoalan yang diadukan berkaitan dengan buku nikah yang digunakan sebagai dokumen pernikahan antara Richa dan HNM.
Buku nikah tersebut disebut mencantumkan penerbitan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota.
“Buku nikah yang dijadikan barang bukti dalam pengaduan diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Kota,” ujarnya.
Polisi Minta Konfirmasi KUA Medan
Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, penyidik Polresta Barelang telah mengirimkan surat kepada KUA Medan Kota.
Polisi kemudian menerima surat konfirmasi yang menyatakan dokumen buku nikah antara HNM dan Richa tidak terdaftar di KUA Medan Kota.
Konfirmasi tersebut menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan asal-usul dan proses penerbitan dokumen tersebut.
Bermula dari Gugatan Perceraian
Berdasarkan keterangan Richa yang disampaikan kepada polisi, dirinya mengaku telah menikah secara siri dengan HNM.
Kemudian pada 2020, buku nikah untuk pernikahan tersebut disebut diterbitkan dari Medan.
Richa mengaku selama bertahun-tahun tidak mengetahui adanya persoalan terkait dokumen tersebut.
Persoalan mulai diketahui ketika rumah tangga keduanya mengalami masalah dan Richa mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Dalam proses tersebut, dokumen pernikahan yang diajukan Richa disebut tidak tercatat dalam administrasi pernikahan.
Hal itu kemudian membuat Richa menduga buku nikah yang selama ini dipegangnya tidak sah atau diduga palsu.
“Jadi sejak tahun 2020 lalu, korban tidak pernah mengetahui bahwa buku nikahnya palsu. Korban baru mengetahui saat mengajukan perceraian di pengadilan agama,” kata Ade berdasarkan keterangan Richa.
Atas temuan tersebut, Richa kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polresta Barelang.
Polisi Siapkan Gelar Perkara
Dengan adanya konfirmasi dari KUA Medan Kota dan belum adanya respons dari HNM terhadap dua undangan pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan langkah penyidik berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan.
Polisi juga masih akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut.
Ade menegaskan, peningkatan status perkara tetap bergantung pada kecukupan bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
“Jika bukti dan hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur pidana, kami akan meningkatkan status pengaduan tersebut ke tahap penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga kini, dugaan pemalsuan buku nikah tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana. MK-tb
Redaktur : Munawir Sani
