Pengungkapan kasus dugaan TPPO di Cafe Gaul Family oleh Satreskrim Polres Bintan

Polres Bintan mengungkap dugaan perdagangan orang di Cafe Gaul Family, Tanjung Uban Selatan. (Foto: YR)

BINTAN (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cafe Gaul Family, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua perempuan berinisial MN dan YR sebagai tersangka, sementara 10 orang diduga menjadi korban, termasuk enam anak berusia 15 hingga 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan para korban diduga direkrut dari Provinsi Jawa Barat dengan tawaran pekerjaan sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC).

“Dari hasil penyelidikan, terdapat 10 orang korban, dengan rincian enam orang di bawah umur dan empat orang dewasa,” kata Bimo, Selasa (27/10/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (22/10/2026) malam. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Tanjung Uban Selatan hingga menemukan dugaan praktik perdagangan orang di Cafe Gaul Family.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan menarik serta fasilitas transportasi gratis dari tempat tinggal mereka menuju lokasi kerja di Bintan.

Baca Juga:  Batam Miliki Gedung Pendukung Proyek Konversi Energi Angin menjadi Listrik Pertama di Indonesia

Namun, setelah tiba di tempat kerja, biaya perjalanan tersebut diduga dicatat sebagai utang atau kasbon yang harus dibayar para pekerja.

“Modus operandi yang diduga dilakukan pelaku adalah merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan. Setelah korban menerima tawaran tersebut, pelaku diduga menempatkan atau memindahkan korban ke lokasi tertentu,” ujarnya.

Bimo menjelaskan, para pekerja menerima gaji pokok sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Mereka juga memperoleh penghasilan tambahan dari penjualan minuman, yakni Rp 10 ribu untuk setiap botol bir dan Rp 5 ribu untuk setiap kaleng bir.

Polisi menduga gaji dan penghasilan tambahan tersebut dipotong untuk membayar utang kepada tersangka serta biaya sewa kamar sebesar Rp 1 juta. Akibatnya, para korban disebut kesulitan memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dengan sistem yang telah diterapkan tersebut, para pekerja tidak memiliki pegangan uang sehingga mereka, suka tidak suka, menerima tawaran short time dari para tamu untuk mendapatkan penghasilan tambahan dan memenuhi kebutuhan hidup sampai utang kasbon lunas,” ujarnya.

Baca Juga:  Bentrokan Setokok Batam Tewaskan 2 Orang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Selain bekerja sebagai pemandu lagu, para korban diduga mengalami eksploitasi ekonomi dan seksual melalui layanan short time. Tarif layanan tersebut berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

“Jika pelanggan membawa korban keluar dari kafe, dikenakan biaya tambahan Rp 500 ribu,” ujarnya.

Bimo menambahkan, para korban harus bekerja hingga pukul 04.00 WIB. Selama bekerja, mereka disebut hanya menerima uang sekitar Rp200 ribu, sedangkan bayaran dari layanan short time yang diterima juga diduga tidak sesuai.

“Jadi, selain mempekerjakan anak di bawah umur, para pelaku diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap korban,” ungkap Bimo.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan MN, pemilik kafe yang diduga turut merekrut para pekerja, serta YR, karyawan kafe, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bintan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus kondom, kunci kamar bernomor B108, uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta tiga buku catatan bermotif batik.

Baca Juga:  Ojol di Bengkong Batam Ditusuk Rekan Sesama Driver, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman maksimal 13 tahun penjara. (YR)

Redaktur: Munawir Sani