Tersangka penganiayaan berat diamankan Polsek Bengkong Batam

Polisi mengamankan tersangka kasus dugaan penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Bengkong, Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Bengkong mengamankan seorang pria berinisial I (29) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap R (28) menggunakan senjata tajam di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian perut, lengan, leher hingga pipi kiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026. Kasus bermula ketika tersangka menghubungi korban yang merupakan teman istrinya dan meminta korban datang ke rumah kos untuk mengantarkan tersangka ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh.

Usai tiba di rumah tersangka, korban duduk di atas kasur di ruang tamu. Tersangka kemudian keluar dari kamar, mengunci pintu dan mengeluarkan dua senjata tajam berupa pisau jenis badik dan sabit.

Tersangka kemudian mendekati korban dan menusuk bagian lengan kiri korban sembari mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya.

Korban berusaha menangkis serangan dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut. Namun, tersangka diduga tetap melakukan penusukan secara berulang menggunakan senjata tajam ke sejumlah bagian tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut, pipi kiri serta leher di bawah telinga kiri dan kanan.

Dalam kondisi mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengambil telepon genggam dan keluar melalui jendela.

Korban kemudian berlari sekitar 20 meter menuju ujung simpang jalan sambil meminta pertolongan. Karena kondisinya lemas, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Wabup Deby Maryanti Sampaikan KUA-PPAS Tahun 2027, Fokus pada Ekonomi Unggulan dan SDM

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Setelah kejadian, tersangka diketahui melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Pihak keluarga korban yang mendapat informasi kemudian menuju Rumah Sakit Harapan Bunda. Pelapor mendapati korban berada di ruang UGD dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Pelapor juga memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku. Setelah mengetahui lokasi kejadian berada di wilayah Tanjung Buntung, pelapor diarahkan ke Polsek Bengkong untuk membuat laporan polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H., menuju Pulau Belakang Padang dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belakang Padang.

Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya kepolisian memberikan kepastian hukum.

Dari pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, satu helai kain sprei berwarna merah, satu buah pisau, satu helai baju kaos warna abu-abu dalam kondisi robek, satu helai celana jeans panjang warna biru merek Hipster, satu helai kaos singlet warna putih dalam kondisi robek, satu buah pisau badik serta satu buah pisau bergagang kayu berwarna cokelat.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Handphone di Grand Batam Mall Berhasil Ditangkap

Akibat kejadian tersebut, korban R (28) mengalami luka tusuk pada bagian perut, lengan kiri, leher di bawah telinga kiri dan kanan serta bagian atas pipi kiri.

Atas perbuatannya, tersangka I (29) disangkakan melanggar Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Setiap persoalan diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengedepankan keamanan dan ketertiban bersama.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.

Untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta kehadiran petugas di lapangan. (mun)

Redaktur: Munawir Sani