desa

Sambutan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, saat pembukaan penilaian desa percontohan anti korupsi di Sepempang, Selasa (15/9/20260. 9Foto: nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, menjalani penilaian sebagai kandidat Desa Antikorupsi oleh Satuan Tugas Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (15/9/2026).
‎
‎Penilaian tersebut menjadi salah satu tahapan untuk menentukan kelayakan Desa Sepempang sebagai desa percontohan antikorupsi di Kabupaten Natuna.
‎
‎Sepempang merupakan desa kedua di Natuna yang masuk dalam proses menuju Desa Antikorupsi. Sebelumnya, Desa Limau Manis telah menjadi desa percontohan antikorupsi pada 2023.
‎
‎Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik mengatakan, gerakan Desa Antikorupsi merupakan bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari tingkat pemerintahan desa.
‎
‎Ini merupakan bagian dari gerakan membangun antikorupsi yang dimulai dari tingkat desa.
‎
‎”Kita harus memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintah desa dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,” katanya.
‎
‎Menurutnya, merupakan sebuah kesempatan yang baik desa Sepempang masuk dalam radar KPK sebagai desa percontohan antikorupsi.
‎
‎”Saya berharap seluruh persiapan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penilaian, jangan kita membangun sistem hanya karena dinilai,” pungkas Jarmin.
‎
‎Akan tetapi kata dia, semua itu harus dilakukan karena kewajiban sebagai penyelenggara pemerintah dan pelayanan masyarakat.
‎
‎Nilai antikorupsi di Sepempang dapat ditanamkan kepada seluruh generasi muda, budaya antikorupsi harus dibangun sejak dini guna menyiapkan generasi yang berintegrasi di masa depan.
‎
‎”Jadikan setiap catatan dan pemprov sebagai bahan untuk perbaikan. Penilaian ini merupakan proses pembelajaran dan kami siap melakukan evaluasi memperbaiki tata kelola pemerintah desa di Natuna,” ujarnya.
‎
‎Sementara itu, Auditor Inspektorat Provinsi Kepri Said Karwadi menjelaskan, Desa Sepempang terpilih sebagai kandidat setelah melalui proses pengkajian dan observasi yang dilakukan Pemprov Kepri bersama KPK.
‎
‎”Sepempang menjadi kandidat desa antikorupsi melalui proses panjang. melalui surat KPK kami dari Pemprov Kepri telah membentuk tim untuk pengkajian terhadap kandidat 5 desa antikorupsi di Kepri.
‎
‎Inspektorat menyurati ke lima kabupaten kota di Kepri untuk mengusulkan 3 kandidat setiap kabupaten. Dari Natuna yang diusulkan diantaranya, Sepempang, Semedang dan Kelarik Utara.
‎
‎”Seterusnya kami melakukan observasi, dan Sepempang menjadi kandidat dilakukan penilaian terhadap desa antikorupsi,” ujar Said.
‎
‎Selain itu, pihaknya bersama KPK juga melakukan monitoring secara online sebanyak 6 kali. Hal ini untuk memastikan desa Sepempang benar-benar siap.
‎
‎Sementara, Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI Aris Dedi Arham mengatakan, Sepempang menjadi salah satu desa yang cukup menonjol dalam proses penilaian dibandingkan kandidat desa lainnya di Kepulauan Riau.
‎
‎Ini sebuah kesempatan baik, karena di Natuna ada satu desa yang cukup menonjol dibanding desa lainnya di Kepulauan Riau.
‎
‎Menurutnya, Desa Antikorupsi bukanlah perlombaan, angka itu adalah semacam refleksi unti perbaikan.
‎
‎”Kami sudah dapat pesan dari pimpinan KPK bahwa kita tidak ingin meloloskan desa sebagai desa antikorupsi kalau memang tidak layak,” ujarnya.
‎
‎Dari total sebanyak 250 desa antikorupsi yang diusulkan, banyak yang tidak lolos karena nilainya dibawah 90.
‎
‎Aris menegaskan, penilaian Desa Antikorupsi tidak semata-mata mengejar angka. Hasil penilaian menjadi gambaran terhadap kondisi tata kelola pemerintahan desa sekaligus dasar untuk melakukan pembenahan.
‎
‎Karena itu, proses penilaian di Desa Sepempang tidak hanya melihat kesiapan kepala desa dan perangkatnya, tetapi juga melibatkan penilaian terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.
‎
‎Penilaian tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Desa Sepempang untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun budaya antikorupsi secara berkelanjutan. (MK/Nang)
‎
‎Redaktur : Munawir Sani
‎

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI, Kantor SAR Natuna Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Batu Datar