Sambutan Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, saat pembukaan penilaian desa percontohan anti korupsi di Sepempang, Selasa (15/9/20260. 9Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, menjalani penilaian sebagai kandidat Desa Antikorupsi oleh Satuan Tugas Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (15/9/2026).
Penilaian tersebut menjadi salah satu tahapan untuk menentukan kelayakan Desa Sepempang sebagai desa percontohan antikorupsi di Kabupaten Natuna.
Sepempang merupakan desa kedua di Natuna yang masuk dalam proses menuju Desa Antikorupsi. Sebelumnya, Desa Limau Manis telah menjadi desa percontohan antikorupsi pada 2023.
Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik mengatakan, gerakan Desa Antikorupsi merupakan bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi yang dimulai dari tingkat pemerintahan desa.
Ini merupakan bagian dari gerakan membangun antikorupsi yang dimulai dari tingkat desa.
”Kita harus memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintah desa dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,” katanya.
Menurutnya, merupakan sebuah kesempatan yang baik desa Sepempang masuk dalam radar KPK sebagai desa percontohan antikorupsi.
”Saya berharap seluruh persiapan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penilaian, jangan kita membangun sistem hanya karena dinilai,” pungkas Jarmin.
Akan tetapi kata dia, semua itu harus dilakukan karena kewajiban sebagai penyelenggara pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Nilai antikorupsi di Sepempang dapat ditanamkan kepada seluruh generasi muda, budaya antikorupsi harus dibangun sejak dini guna menyiapkan generasi yang berintegrasi di masa depan.
”Jadikan setiap catatan dan pemprov sebagai bahan untuk perbaikan. Penilaian ini merupakan proses pembelajaran dan kami siap melakukan evaluasi memperbaiki tata kelola pemerintah desa di Natuna,” ujarnya.
Sementara itu, Auditor Inspektorat Provinsi Kepri Said Karwadi menjelaskan, Desa Sepempang terpilih sebagai kandidat setelah melalui proses pengkajian dan observasi yang dilakukan Pemprov Kepri bersama KPK.
”Sepempang menjadi kandidat desa antikorupsi melalui proses panjang. melalui surat KPK kami dari Pemprov Kepri telah membentuk tim untuk pengkajian terhadap kandidat 5 desa antikorupsi di Kepri.
Inspektorat menyurati ke lima kabupaten kota di Kepri untuk mengusulkan 3 kandidat setiap kabupaten. Dari Natuna yang diusulkan diantaranya, Sepempang, Semedang dan Kelarik Utara.
”Seterusnya kami melakukan observasi, dan Sepempang menjadi kandidat dilakukan penilaian terhadap desa antikorupsi,” ujar Said.
Selain itu, pihaknya bersama KPK juga melakukan monitoring secara online sebanyak 6 kali. Hal ini untuk memastikan desa Sepempang benar-benar siap.
Sementara, Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI Aris Dedi Arham mengatakan, Sepempang menjadi salah satu desa yang cukup menonjol dalam proses penilaian dibandingkan kandidat desa lainnya di Kepulauan Riau.
Ini sebuah kesempatan baik, karena di Natuna ada satu desa yang cukup menonjol dibanding desa lainnya di Kepulauan Riau.
Menurutnya, Desa Antikorupsi bukanlah perlombaan, angka itu adalah semacam refleksi unti perbaikan.
”Kami sudah dapat pesan dari pimpinan KPK bahwa kita tidak ingin meloloskan desa sebagai desa antikorupsi kalau memang tidak layak,” ujarnya.
Dari total sebanyak 250 desa antikorupsi yang diusulkan, banyak yang tidak lolos karena nilainya dibawah 90.
Aris menegaskan, penilaian Desa Antikorupsi tidak semata-mata mengejar angka. Hasil penilaian menjadi gambaran terhadap kondisi tata kelola pemerintahan desa sekaligus dasar untuk melakukan pembenahan.
Karena itu, proses penilaian di Desa Sepempang tidak hanya melihat kesiapan kepala desa dan perangkatnya, tetapi juga melibatkan penilaian terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.
Penilaian tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Desa Sepempang untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun budaya antikorupsi secara berkelanjutan. (MK/Nang)
Redaktur : Munawir Sani
