Monitoring Desa Antikorupsi KPK di Desa Limau Manis Natuna

Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik dalam kegiatan monitoring dan implementasi indikator Desa Antikorupsi yang dilaksanakan Senin (14/9/2026). (Foto: nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, meraih nilai 94 dengan predikat “Istimewa” dalam Program Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2023. Desa tersebut menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepulauan Riau yang terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional pada tahun yang sama.

Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, kembali mendapat perhatian dalam kegiatan monitoring dan implementasi indikator Desa Antikorupsi yang dilaksanakan Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Tim KPK RI bersama Tim Auditor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk melihat keberlanjutan penerapan indikator Desa Antikorupsi yang telah dibangun Desa Limau Manis sejak 2023.

Pada 2023, Desa Limau Manis memperoleh nilai 94 dengan predikat “Istimewa” dalam Program Desa Antikorupsi KPK RI. Desa tersebut juga menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepulauan Riau yang terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional pada tahun tersebut.

Wakil Bupati Natuna dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim KPK RI dan Pemerintah Provinsi Kepri di Kabupaten Natuna, khususnya di Desa Limau Manis.

Baca Juga:  Video Perundungan Remaja Putri di Tugu Pensil Tanjungpinang Viral, Polisi Tempuh Mediasi

Menurutnya, monitoring tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi keberlanjutan program serta memastikan prinsip antikorupsi tetap diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Nilai 94 tersebut tentunya bukan sekadar angka. Bagi kami, nilai tersebut merupakan sebuah kepercayaan sekaligus amanah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, predikat Istimewa yang diraih Desa Limau Manis merupakan hasil dari rangkaian proses, mulai dari observasi, pendampingan, pembinaan, pemenuhan eviden hingga penilaian langsung oleh Tim KPK RI.

Capaian tersebut juga merupakan hasil kerja bersama pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Limau Manis, serta dukungan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Pemerintah Kabupaten Natuna menilai predikat Desa Antikorupsi bukan menjadi akhir, melainkan tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

“Predikat Desa Antikorupsi bukanlah garis akhir. Justru predikat tersebut merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” kata Wakil Bupati.

Pemerintah Kabupaten Natuna juga mendorong agar praktik tata kelola pemerintahan yang diterapkan di Desa Limau Manis dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya.

Baca Juga:  Kapolda Kepri Nilai Pantai Piwang Bersih, Dorong Jadi Contoh Pantai Lain

Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas, pengawasan serta partisipasi masyarakat menjadi bagian yang diharapkan dapat diperkuat di desa-desa lainnya.

Monitoring tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan indikator Desa Antikorupsi tetap diterapkan secara berkelanjutan, bukan hanya sebagai capaian penilaian pada 2023. (nang)

Redaktur: Munawir Sani