Kepala DLH Natuna Ferizaldy, menjelaskan proyek penampung sampah DLH Natuna yang menggunakan material galian C

Kepala DLH Natuna Ferizaldy, menjelaskan proyek penampung sampah DLH Natuna yang menggunakan material galian C.(foto/nang)

NATUNA (marwahkepri.com) – Proyek pembangunan penampung sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna telah selesai dikerjakan pada tahun 2025. Namun, proyek bernilai Rp1.147.081.621,82 tersebut kini menimbulkan pertanyaan terkait asal-usul dan legalitas material galian C yang digunakan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Natuna Jaya Konstruksi dengan nomor kontrak 02/KONTRAK/DLH-PSLB3/FISIK/X/2025. Waktu pelaksanaan tercatat 75 hari kalender, dengan tanggal kontrak 2 Oktober 2025 dan SPMK 6 Oktober 2025. Konsultan pengawas tercatat sebagai CV Brahma Ananta Consultant.

Meski proyek dinyatakan rampung, muncul pertanyaan publik mengenai izin galian C, khususnya untuk material batu. Diketahui, di Kabupaten Natuna saat ini baru terdapat satu perusahaan yang mengantongi izin galian C untuk tanah urug, sementara izin untuk material batu belum tersedia.

Kepala DLH Natuna, Ferizaldy, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pengguna (user).

“Izin itu untuk penambang. Kami hanya pengguna atau user,” ujarnya.

Ferizaldy menjelaskan, pihaknya telah mengikat kontraktor pelaksana agar menggunakan material sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, urusan perizinan menjadi tanggung jawab pemilik tambang.

Baca Juga:  DLH Natuna Pantau Penghijauan Lahan Tambang IKJ di Teluk Buton

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut meliputi penggalian, pemasangan turap batu sebagai sel penampung sampah seluas kurang lebih setengah hektare, serta sistem penimbunan sampah tiga lapis.

“Sampah kita buang di tempat sel, kemudian penimbunan dengan ketebalan 30 cm, baru boleh diisi sampah dan ditimbun lagi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas sanksi administrasi yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan sampah yang dinilai mencemari lingkungan.

“Kita dulu angkut sampah lalu buang. Itu sangat mencemari lingkungan, jadi dikenakan sanksi administrasi. Kalau tidak ditindaklanjuti bisa kena pidana,” katanya.

Meski demikian, sebagai OPD yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, DLH Natuna dinilai tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan, termasuk memastikan material yang digunakan tidak berpotensi melanggar hukum.

“Kita sudah melakukan pengawasan, meskipun sudah ada konsultan pengawasnya,” tambah Ferizaldy.

Hingga kini, asal-usul material batu yang digunakan dalam proyek tersebut masih menjadi tanda tanya. Media ini akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan penggunaan material dari penambangan tanpa izin.(Red)

Baca Juga:  Pansus DPRD Batam Gandeng BP Batam Perkuat Ranperda Pengelolaan Sampah

Redaktur : Munawir Sani