Residivis pencurian soundsystem dua masjid di Tanjung Uban ditangkap

Polsek Bintan Utara mengamankan terduga pelaku pencurian soundsystem dua masjid di Tanjung Uban. (Foto: YR)

BINTAN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengungkap kasus pencurian peralatan soundsystem di dua masjid wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Polisi menangkap seorang pria berinisial ZFR alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim yang diketahui merupakan residivis.

Pencurian terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.25 WIB. Dua masjid yang menjadi sasaran pelaku yakni Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama’ Nurul Amin di kawasan Sakera.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dengan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV Masjid Al-Mustaqim serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ZFR sebagai terduga pelaku.

Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku di sekitar Perumahan Lobam Bestari. Saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri menuju Teluk Sasah dan meninggalkan sepeda motor di semak-semak.

Sekitar tiga minggu kemudian, keberadaan pelaku kembali terdeteksi di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Unit Reskrim Polsek Bintan Utara selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Bupati Natuna Minta Segera Bentuk Satgas Antisipasi Kekeringan dan Karhutla

Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung di Pulau Kelong.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah ransel warna hitam, satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N, satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE, serta satu unit mixer merek Ashley warna hitam kombinasi putih.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menduga pelaku terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi. Perkara tersebut masih dalam pengembangan penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dengan pemberatan sepertiga hukuman. (YR)

Redaktur: Munawir Sani