Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Bengkong Aljabar, Selasa (19/5/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Bengkong mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial dan mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MIB (15) dan RA (15) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (19/5/2026).
Konferensi pers berlangsung di Lobby Polsek Bengkong dan dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.
AKP Tigor menjelaskan kasus curanmor itu terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30). Sepeda motor korban yang diparkir di pinggir jalan depan rumah menjadi sasaran pelaku saat kondisi lingkungan sedang sepi.
“Dua pelaku melakukan aksi pencurian bersama-sama menggunakan gunting stainless yang dibeli di salah satu minimarket kawasan Bengkong. Alat tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban,” jelas kapolsek.
Gunting dimasukkan ke lubang kunci, lalu memutar paksa kontak serta stang sepeda motor hingga kendaraan menyala.
Setelah berhasil merusak kunci kontak, sepeda motor tersebut dihidupkan dan dibawa kabur. Dalam aksi itu, MIB disebut berperan sebagai pelaku utama, sedangkan RA bertugas mengawasi situasi sekitar.
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua pelaku pada Minggu (17/5/2026).
Pelaku RA diamankan terlebih dahulu di rumahnya kawasan Bengkong Harapan. Sementara pelaku MIB diamankan di rumahnya di kawasan Sei Nayon Bengkong, Batam.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI serta satu buah gunting stainless yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Bengkong menyampaikan pelaku MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Di akhir konferensi pers, Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan serta memilih lokasi yang memiliki pengawasan CCTV.
Kapolsek Bengkong juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi layanan Kepolisian 110 bebas pulsa yang siaga 24 jam apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
