Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Natuna tahun 2026 di kantor Bupati Natuna, Selasa, 4 Agustus 2026. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa, 4 Agustus 2026, di kantor Bupati Natuna.
Kegiatan ini mengusung tema “Reforma Agraria Berbasis Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Mendukung Ketahanan Pangan Daerah”.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung program reforma agraria yang berkelanjutan.
Dalam arahannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan, menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta pembangunan yang dimulai dari desa.
”Pelaksanaan reforma agraria menjadi salah satu instrumen strategis yang perlu kita optimalkan bersama,” ujar Cen Sui Lan.
Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian lahan, tetapi merupakan upaya komprehensif untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan.
Program tersebut memiliki peran penting dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan, mengurangi ketimpangan, serta memperkuat kedaulatan masyarakat terhadap sumber daya agraria.
Karena itu, Bupati mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor agar program penataan aset dan penataan akses mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho, menjelaskan Tim GTRA Natuna pertama kali dibentuk sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah, Tim GTRA ditetapkan melalui Keputusan Bupati Natuna pada 2021 untuk mengawal pelaksanaan reforma agraria secara terintegrasi.
Namun, seiring perubahan regulasi nasional, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurutnya, salah satu tugas GTRA adalah menyelenggarakan rapat koordinasi guna menyamakan persepsi, komitmen, dan langkah strategis seluruh instansi yang terlibat.
Reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui legalisasi maupun redistribusi tanah, tetapi juga harus dibarengi penataan akses agar lahan yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tertanggal 13 Januari 2026 tentang Penguatan Reforma Agraria, pelaksanaan redistribusi tanah kini menerapkan skema baru berupa pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
”Kebijakan ini bertujuan menjaga kesesuaian pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya serta mengantisipasi pengalihan penguasaan tanah yang tidak selaras dengan prinsip reforma agraria,” ujarnya.
Amir menilai, sebagai daerah kepulauan, Natuna memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan yang dapat dikembangkan melalui sinergi penataan aset dan penataan akses.
Melalui optimalisasi kedua aspek tersebut, diharapkan produktivitas sektor perikanan meningkat sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir dan ketahanan pangan daerah.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Natuna Jarmin, seluruh tim GTRA Natuna dan OPD terkait. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
