Kasubbid Direktorat Landreform Badan Pertanahan Nasional (BPN), Alfian, saat memaparkan perkembangan pelaksanaan TORA PKH melalui Zoom Meeting dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Natuna yang digelar Selasa (4/8/2026). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan (PKH) di Kabupaten Natuna masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini, sebanyak 19.929,82 hektare atau 81,15 persen dari total luasan TORA PKH di Natuna belum bersertifikat.
Data tersebut disampaikan Kasubbid Direktorat Landreform Badan Pertanahan Nasional (BPN), Alfian, saat memaparkan perkembangan pelaksanaan TORA PKH melalui Zoom Meeting dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Natuna yang digelar Selasa (4/8/2026).
Fian menjelaskan, total luas data spasial TORA PKH yang diterima Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Natuna mencapai 24.559,44 hektare.
”Dari total luasan tersebut, yang telah berhasil disertifikatkan mencapai 4.629,62 hektare atau 18,85 persen. Sedangkan yang belum bersertifikat masih 19.929,82 hektare atau 81,15 persen,” jelasnya.
Ia menerangkan, sebagian besar luasan TORA PKH di Natuna berasal dari hasil Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluas 24.539,24 hektare.
Dari luasan tersebut, 4.615,62 hektare telah memperoleh sertifikat, sementara 19.923,63 hektare lainnya masih dalam proses atau belum bersertifikat.
Selain itu, terdapat luasan yang berasal dari Perubahan Batas Hasil Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) berdasarkan surat keputusan baru seluas 20,20 hektare.
”Dari luasan itu, 14,01 hektare telah bersertifikat dan 6,19 hektare masih belum bersertifikat,” katanya.
Sementara itu, beberapa kategori TORA lainnya belum menunjukkan realisasi sama sekali, yakni Adendum IPPKH, Penegasan Transmigrasi, Tata Batas (Lama), serta alokasi 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, yang seluruhnya masih tercatat 0 hektare.
Fian juga mengungkapkan masih terdapat 16.710,60 hektare lahan TORA yang belum dapat ditindaklanjuti. Di sisi lain, terdapat potensi TORA seluas 3.219,22 hektare yang masih memerlukan proses lebih lanjut sebelum dapat direalisasikan.
Ia menjelaskan, data yang digunakan dalam pemaparan tersebut merupakan hasil pengolahan berdasarkan pembaruan data hingga 2 Oktober 2025.
Menurutnya, data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Natuna, khususnya dalam meningkatkan jumlah bidang tanah yang memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani
