bp-batam-penyiapan-lahan-sekolah-terintegrasi-merah-putih-rempang-galang

BATAM(marwahkepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan proses penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di kawasan Rempang-Galang dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, serta komunikasi bersama masyarakat.

Lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah tersebut memiliki luas sekitar 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Status lahan itu menjadi dasar bagi BP Batam untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya membuka ruang dialog dengan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” ujar Ariastuty, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, tim BP Batam telah beberapa kali melakukan pertemuan dan berdialog langsung dengan warga. Salah satunya berlangsung pada 21 Juli 2026 saat pertemuan bersama Wakil Kepala BP Batam di Kantor Pemerintah Kota Batam.

Empat Warga Sampaikan Klaim Lahan

Dalam proses pendataan, terdapat empat warga yang menyampaikan klaim terhadap sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan sekolah.

BP Batam, kata Ariastuty, telah memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki keberatan untuk menyampaikan dokumen atau bukti legalitas yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan.

Baca Juga:  PT CSA Tuntaskan Perbaikan Jalan 7 Kilometer, Akses ke Pantai Mempanak Kini Lebih Lancar

“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud,” katanya.

Dari empat warga tersebut, dua orang telah menyerahkan dokumen untuk menjalani proses verifikasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sementara dua warga lainnya masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen atau bukti persuratan yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan.

BP Batam memastikan setiap dokumen yang diserahkan akan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya hak yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan.

“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Ariastuty yang akrab disapa Tuty.

BP Batam Jelaskan Kehadiran Ditpam

Terkait informasi yang sebelumnya beredar di media sosial mengenai aktivitas di lokasi pembangunan, Tuty juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

Ia mengatakan, personel Ditpam berada di lokasi dalam rangka menjalankan fungsi pengamanan terhadap area HPL yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.

“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.

Baca Juga:  Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan Implementasi KUHP Baru

Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi secara utuh serta melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi yang berkembang.

BP Batam Buka Ruang Dialog

Pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam, khususnya bagi masyarakat di kawasan Rempang-Galang.

Karena itu, BP Batam memastikan proses penyiapan lahan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan komunikasi bersama masyarakat, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

BP Batam juga menyatakan akan terus membuka ruang dialog selama proses penyiapan lahan berlangsung.

Seluruh tahapan diharapkan dapat berjalan secara transparan dan mengedepankan musyawarah sehingga pembangunan sekolah dapat terlaksana tanpa mengabaikan aspek hukum maupun kepentingan masyarakat.

“Selain dilengkapi sarana dan prasarana yang baik, sekolah ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak di Rempang-Galang sesuai dengan ketentuan program,” kata Tuty.

Ia berharap keberadaan sekolah tersebut nantinya dapat memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda di kawasan tersebut.

“Harapan kami adalah bagaimana anak-anak tersebut mendapat jaminan pendidikan yang layak untuk bekal menghadapi era yang semakin maju,” tutupnya. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani