Konferensi pers Kepala BGN Sudaryono di kantor BGN. (Rumondang/detikcom)
Sudaryono menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi pemecatan hingga penutupan dapur SPPG apabila ditemukan praktik korupsi, gratifikasi, penggunaan barang subsidi, maupun pelanggaran lainnya.
261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-ASN sebagai bagian dari upaya pembenahan internal lembaga.
Rinciannya terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Menurut Sudaryono, mayoritas diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin kerja serta pelanggaran aturan lainnya.
“Kami mencoba bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi,” ujarnya.
ASN dan PPPK Terancam Dipecat
Selain pegawai non-ASN, BGN juga sedang memproses sembilan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Mereka diduga terlibat dalam praktik judi online, pelanggaran disiplin, hingga indikasi korupsi.
Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, maupun peringatan administratif.
Sudaryono menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi sekecil apa pun di lingkungan BGN.
Fokus Bersih-Bersih Internal
Sudaryono menyebut terdapat tiga fokus utama yang tengah dijalankan BGN, yaitu:
- Memberantas korupsi di lingkungan internal.
- Memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran.
- Meningkatkan transparansi serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan program.
Ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan program MBG, namun berkomitmen terus melakukan perbaikan tata kelola.
Larang Gunakan Barang Subsidi
Sudaryono juga melarang seluruh dapur SPPG menggunakan barang-barang subsidi pemerintah, seperti:
- Minyakita
- LPG 3 kilogram (gas melon)
- Beras SPHP
Menurutnya, seluruh bahan pangan untuk Program MBG wajib dibeli melalui mekanisme yang telah ditetapkan tanpa memanfaatkan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Ia meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan program.
Jika ditemukan pelanggaran, BGN akan memberikan surat peringatan hingga menutup dapur SPPG yang bersangkutan.
Harga Bahan Harus Ikuti Acuan Pemerintah
Sudaryono menegaskan Program MBG juga berfungsi sebagai stabilisator harga pangan.
Sebagai contoh, ketika harga telur di tingkat peternak turun jauh di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP), pengelola dapur tetap diwajibkan membeli sesuai harga acuan agar peternak tidak merugi.
Menurutnya, tujuan besar Program MBG bukan hanya memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi petani dan peternak lokal.
Kepala SPPG Minta Fee Terancam Dipecat
Sudaryono memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala SPPG agar tidak meminta fee maupun imbalan kepada yayasan, vendor, atau mitra penyedia bahan pangan.
Ia menegaskan kepala SPPG berstatus sebagai PPPK sehingga setiap permintaan uang tambahan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau korupsi.
BGN meminta seluruh mitra segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar atau markup harga dalam pengadaan bahan pangan.
“Kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup,” tegas Sudaryono.
Siapkan Sistem Digital Pengadaan
Untuk mencegah praktik kongkalikong dalam pengadaan bahan baku, BGN tengah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan proses pengadaan dilakukan secara transparan dan adil.
Melalui sistem tersebut, seluruh pemasok bahan pangan diharapkan memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya praktik persekongkolan antara penyedia dan pengelola dapur.
Sudaryono berharap Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia, tetapi juga memperkuat perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan petani dan peternak lokal. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
