Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan perkara bentrokan di Setokok Batam, Selasa (15/9/20260. (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara bentrokan dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang yang terjadi Senin (14/9/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).
Dua tersangka, yakni RS (47) dan P (47), ditetapkan dalam laporan polisi terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan, RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SH (44) ditetapkan dalam laporan polisi kedua terkait tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.
SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.
Untuk laporan kedua, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan di Setokok.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat dan memarkirkan kendaraan di sisi jalan. Rombongan kemudian mendatangi lahan yang sedang dibersihkan dan melakukan perusakan terhadap pagar seng sebagai pembatas lahan.
Melihat kedatangan kelompok tersebut, pihak Lang Laut yang berada di lahan kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Keributan kemudian terjadi antara kedua kelompok dan disertai aksi saling melempar batu. Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Untuk perkara kedua, polisi menjelaskan pelapor bersama sekitar 100 orang menggunakan 20 kendaraan pribadi datang ke lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.
Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul. Kelompok tersebut disebut dipimpin SH dan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.
Saat pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap rombongan tersebut.
Dalam kejadian itu, sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia, serta terjadi kerusakan pada beberapa kendaraan.
Dari perkara pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senapan angin, yakni merek Sharp Baretta Call 4,5 mm dan FXairguns Fxcrown 4,5 mm, satu baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.
Sementara dari perkara kedua, penyidik mengamankan satu buah tombak dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp dan rekaman video.
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan terhadap SH, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan adanya tersangka atau pelaku lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Kapolresta Barelang turut mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di Kota Batam.
“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Kapolresta Barelang.
Masyarakat juga diingatkan dapat menggunakan layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak pidana atau membutuhkan kehadiran kepolisian. (mun)
Redaktur: Munawir Sani
