Personel Satlantas Polresta Barelang melakukan patroli hunting dan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong di kawasan Simpang KDA dan Simpang Kepri Mall, Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satlantas Polresta Barelang menindak 35 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dalam patroli hunting untuk mengantisipasi balap liar di kawasan Simpang KDA dan Simpang Kepri Mall, Batam, Sabtu (18/7/2026) dinihari.
Patroli tersebut merupakan langkah preventif dan represif Satlantas Polresta Barelang dalam merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Selain itu, pengendara juga diberikan edukasi agar mengganti knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta melengkapi dokumen kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.
Dari hasil kegiatan, petugas menindak sebanyak 35 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan kegiatan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara rutin terhadap aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain penegakan hukum melalui ETLE Mobile, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Kompol Afiditya.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Barelang menargetkan terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap pelanggaran lalu lintas atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
