MinyaKita dijual di atas HET di Batam.

Disperindag Batam mengimbau masyarakat melaporkan penjualan MinyaKita yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ditindaklanjuti. (Foto: dok)

BATAM (marwahkepri.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan minyak goreng bersubsidi MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan di lapangan.

“Kalau di kios warga mungkin ya. Kalau di minimarket enggak mungkin segitu. Bisa jadi dia naikkan sepihak. Tapi yang wajib kita berdasarkan aturan itu Rp15.700,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Batam, Wahyu Daryatin, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, apabila penjualan di atas HET terjadi pada jalur distribusi resmi, baik distributor maupun pengecer yang ditunjuk pemerintah, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau dia dijual di minimarket atau tempat-tempat yang memang ditunjuk sebagai distributor maupun pengecer, kemudian terjadi pelanggaran harga, itu bisa kita tindak. Ada ketentuannya,” ujarnya.

Sementara itu, apabila pelanggaran ditemukan di warung atau kios milik perorangan, Disperindag lebih mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada pedagang.

“Kalau warung milik perorangan paling kita berikan teguran dan edukasi. Biasanya alasannya mereka sudah mengambil barang dengan harga tinggi. Tapi tetap ketentuan pemerintah HET-nya Rp15.700,” jelasnya.

Baca Juga:  Sumur Warga Tanjungpinang Mengering, BPBD Himbau Warga Melapor jika Kekurangan Air

Wahyu mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan MinyaKita dijual melebihi HET agar dapat segera dilakukan pengecekan.

“Kalau ada yang seperti itu dilaporkan saja ke kami. Minimal kami bisa melakukan pengecekan dan memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Selain persoalan harga, Disperindag Batam juga mencatat pasokan MinyaKita di Batam mengalami sedikit penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Wahyu, kondisi tersebut berkaitan dengan kewajiban produsen memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Di Batam, penyediaan MinyaKita dilakukan oleh Musim Mas dan PT Sinergi Oil Nusantara.

“Memang kemarin ada sedikit penurunan pasokan. Kami juga belum tahu apakah karena pengaruh ekspor. Pasokan ini mengikuti persetujuan ekspor yang dimiliki produsen,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan distribusi MinyaKita dilakukan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat (Simirah). Namun, akses terhadap sistem tersebut hanya dimiliki oleh Kementerian Perindustrian dan Disperindag Provinsi Kepulauan Riau.

Meski data pemerintah pusat menunjukkan pasokan MinyaKita untuk Kepulauan Riau mencukupi, Disperindag Batam belum dapat memastikan penyebab produk tersebut masih dijual di atas HET atau sulit ditemukan di sejumlah lokasi.

Baca Juga:  Sengketa Piutang Rp 1,9 Miliar Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun Berakhir Damai

“Seharusnya cukup untuk Kepri. Tapi ketidakcukupannya di mana, itu yang kami belum bisa jawab karena di luar kewenangan kami,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani