Korlantas Polri izinkan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama selama 2026. (Foto: ACC one)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Korlantas Polri menyatakan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa melampirkan KTP pemilik asli. Kebijakan ini berlaku nasional selama 2026 dan masyarakat diminta melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo dikutip dari detik.com, Rabu (15/4/2026)..
Kebijakan tersebut berawal dari inisiasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Langkah itu bertujuan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.
Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tanpa membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Wibowo menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan meski aturan registrasi kendaraan telah diatur dalam undang-undang.
“Bahwa di UU sudah diatur, kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Wibowo.
Ia menambahkan, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebutkan setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.
“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” kata Wibowo.
Meski demikian, polisi tetap memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat meski kendaraan belum atas nama sendiri, namun tetap diarahkan untuk segera melakukan balik nama.
“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo.
Kelonggaran tersebut diberikan dengan sejumlah syarat administratif. Salah satunya pengisian formulir pernyataan kepemilikan kendaraan dan komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
“Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” katanya.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” sambung Wibowo. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
