Walikota Batam, Amsakar Ahmad meninjau penertibkan sejumlah reklame di Batam belum lama ini. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM
BATAM (marwahkepri.com) – Pelaku usaha periklanan di Kota Batam kini memiliki acuan lebih jelas untuk menentukan lokasi pemasangan reklame. Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi meluncurkan Masterplan Titik Reklame yang memetakan sebanyak 2.481 titik untuk penempatan reklame di berbagai kawasan.
Pemetaan tersebut menjadi langkah baru pemerintah dalam menata pemasangan reklame agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Melalui masterplan ini, pengusaha juga dapat mengetahui lokasi, ukuran, hingga tarif sewa titik sebelum mengajukan permohonan perizinan.
Peluncuran masterplan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin. Turut hadir Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, serta perwakilan BP Batam.
Penataan reklame ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.
Jefridin mengatakan, masterplan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam untuk memastikan penempatan reklame memiliki dasar perencanaan yang jelas.
“Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Jefridin mewakili Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.
Dari 2.481 Titik, Sebanyak 1.565 Berada di Aset BP Batam
Dari keseluruhan 2.481 titik yang telah dipetakan, sebagian besar berada di atas aset yang dikelola BP Batam.
Rinciannya, sebanyak 1.565 titik berada di atas aset BP Batam, 91 titik berada di atas aset Pemko Batam, dan dua titik berada di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sementara itu, sebanyak 823 titik lainnya disiapkan untuk pemasangan umbul-umbul.
Secara keseluruhan, terdapat 1.658 titik yang dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron. Pemetaan ini diharapkan memudahkan pelaku usaha dalam menentukan lokasi pemasangan sekaligus mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi.
Kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam menjadi bagian penting dalam penataan tersebut. Pasalnya, banyak lokasi pemasangan reklame berada di atas aset yang pengelolaannya menjadi kewenangan BP Batam.
Dengan adanya satu acuan pemetaan, kedua instansi diharapkan dapat menyelaraskan pengelolaan lokasi, proses perizinan, serta pengawasan pemasangan reklame.
Pengajuan Titik Reklame Bisa Melalui Aplikasi EASY
Selain menyediakan peta lokasi, Pemko Batam juga mengintegrasikan informasi dan proses pengajuan titik reklame melalui aplikasi EASY.
Pelaku usaha dapat mengakses layanan tersebut melalui laman https://easy.batam.go.id/web/. Di dalam sistem ini, biro reklame dapat melihat titik yang tersedia sekaligus memperoleh informasi mengenai lokasi, ukuran, dan tarif sewa.
Setiap biro reklame diperbolehkan mengajukan maksimal lima titik dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik. Khusus lokasi persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame.
Proses pengajuan diawali dengan pendaftaran dan autentikasi akun. Setelah itu, pemohon melanjutkan tahapan prareklame dan memilih lokasi yang tersedia melalui peta digital.
Selanjutnya, tim penataan reklame yang melibatkan unsur Pemko Batam dan BP Batam akan melakukan peninjauan lapangan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan rencana pemasangan tidak mengganggu utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan di kawasan tersebut.
Tahapan peninjauan menjadi bagian penting sebelum permohonan masuk ke pembahasan teknis. Dengan demikian, titik yang dipilih pengusaha tidak hanya tersedia dalam peta, tetapi juga harus memenuhi persyaratan di lapangan.
Pengusaha Wajib Penuhi Persyaratan Teknis dan Administrasi
Setelah melalui pembahasan teknis dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran sewa lahan hingga memperoleh persetujuan titik reklame.
Namun, persetujuan titik bukan satu-satunya kewajiban yang harus dipenuhi. Pelaku usaha juga perlu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta memenuhi ketentuan mengenai jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemasangan reklame tidak hanya sesuai lokasi yang ditetapkan, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan dan tata kelola bangunan.
Untuk membantu pelaku usaha memahami mekanisme tersebut, DPMPTSP Kota Batam menyiapkan pendampingan teknis bagi biro reklame yang membutuhkan informasi mengenai prosedur pengajuan.
Melalui masterplan dan sistem perizinan terintegrasi, Pemko Batam berharap pemasangan reklame di wilayah kota dapat berlangsung lebih teratur. Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai lokasi dan prosedur perizinan sebelum melakukan pemasangan.
Penataan ini juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan ruang kota yang lebih tertib, sekaligus menyelaraskan kepentingan usaha dengan aturan pemanfaatan aset dan tata ruang di Batam. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
