Kbid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap 30 kasus narkotika sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026 dan mengamankan 45 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi sabu, ekstasi, ganja hingga ratusan cartridge vape mengandung Etomidate.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan berbagai jenis barang bukti berhasil disita dalam rangkaian operasi tersebut.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 735,17 gram, ekstasi 180 butir, ganja 265,13 gram, serta 353 cartridge vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/2/2026).
Dari puluhan kasus yang terungkap, terdapat dua perkara yang dinilai menonjol. Salah satunya pengungkapan peredaran cartridge vape yang mengandung Etomidate di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. Selain itu, petugas juga mengungkap peredaran sabu lebih dari setengah kilogram di wilayah Bengkong.
“Serta pengungkapan sabu lebih dari setengah kilogram di wilayah Bengkong,” ujarnya.
Menurut Nona, sebagian besar pengungkapan dilakukan di rumah atau pemukiman para pelaku. Adapun wilayah yang tergolong rawan peredaran narkotika berada di kawasan Bengkong, Batu Aji, dan Batu Ampar.
Selain melakukan penindakan, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode November–Desember 2025 dan Januari 2026. Dari delapan laporan polisi dengan 14 tersangka, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, ekstasi dan Etomidate.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat. Dari barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan negara telah menyelamatkan lebih dari 5.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk narkoba dari luar negeri.
“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
