presiden-as-donald-trump-1761628692973_169

Presiden AS Donald Trump (dok. REUTERS/Kylie Cooper)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Departemen Perdagangan Amerika Serikat (DOC) menetapkan bea masuk sementara terhadap impor produk sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos.

Mengutip Reuters, Kamis (26/2/2026), dalam lembar fakta yang dirilis DOC ditetapkan tingkat subsidi umum sebesar 125,87% untuk India, 104,38% untuk Indonesia, dan 80,67% untuk Laos.

DOC menyatakan produsen sel dan panel surya di ketiga negara tersebut menerima subsidi pemerintah yang dinilai membuat produk Amerika Serikat tidak kompetitif. Impor dari ketiga negara itu disebut mencapai sekitar US$ 4,5 miliar atau Rp 75,44 triliun, setara hampir dua pertiga total impor AS pada 2025.

Kebijakan ini melanjutkan tren pengenaan tarif terhadap panel surya murah dari Asia selama lebih dari satu dekade, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan asal China.

Sebelumnya, AS juga telah mengenakan tarif tinggi terhadap impor panel surya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja, yang menyebabkan penurunan tajam impor dari negara-negara tersebut.

Selain tarif umum, DOC juga menetapkan tarif individual bagi sejumlah perusahaan. Untuk Indonesia, tarif 143,3% dikenakan kepada PT Blue Sky Solar dan 85,99% kepada PT REC Solar Energy.

Baca Juga:  AS Pertimbangkan Tarif Baru Semikonduktor China, Laptop hingga Server Pusat Data Terancam

Sementara itu, perusahaan India Mundra Solar dikenakan tarif 125,87%. Untuk perusahaan asal Laos, Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company dikenakan tarif 80,67%.

Pengumuman ini merupakan tahap pertama dari dua keputusan dalam kasus perdagangan yang diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang anggotanya mencakup Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar.

Pengacara utama aliansi, Tim Brightbill, menyebut langkah ini sebagai tahapan penting untuk memulihkan persaingan yang adil di pasar AS.

“Para produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar,” katanya dalam pernyataan resmi.

Departemen Perdagangan AS dijadwalkan mengambil keputusan terpisah bulan depan untuk menentukan apakah perusahaan dari Indonesia, India, dan Laos menjual produknya di pasar AS di bawah biaya produksi (dumping). MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani