Jaksa membacakan replik dalam sidang kasus 1,9 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang replik kasus penyelundupan 1,9 ton sabu dengan terdakwa Fandi Ramadhan di PN Batam, Rabu (25/2/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Jaksa Penuntut Umum meminta agar tidak ada intervensi dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu di Batam dengan terdakwa Fandi Ramadhan, serta menegaskan tetap pada tuntutan pidana mati dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

Jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.

“Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat,” dalam pembacaan replik.

Dalam repliknya, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon. Jaksa menyatakan fakta persidangan menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.

Barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih ditemukan setelah kapal dicegat aparat gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL, kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam. Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pria di Harbourbay Batam, Sita 550 Butir Ekstasi dan 20 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak besar bagi generasi bangsa dan harus ditangani secara tegas tanpa dipengaruhi tekanan publik.

Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang tuntutan sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan,” ujar jaksa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani