Pengungkapan kasus e-tilang palsu oleh Polri

Foto: Konferensi pers Bareskrim Polri ungkap kasus e-tilang palsu (Rumondang/detikcom)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus SMS blast phishing dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang. Sindikat penipuan ini diketahui dikendalikan oleh dua warga negara China.

Praktisi keamanan dan ketahanan siber, Ardi Sutedja, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam membongkar jaringan tersebut.

“Kejahatan siber kini tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan oleh kelompok terorganisir yang memiliki sumber daya, keahlian, dan jaringan internasional. Mereka memanfaatkan kelemahan sistem, kelengahan pengguna, dan minimnya pengawasan untuk melancarkan aksinya,” kata Ardi dilansir dari detik.com Jumat (27/2/2026).

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) itu menyebut pengungkapan kasus ini menjadi alarm serius bagi keamanan digital nasional.

“Kasus terbongkarnya jaringan e-Tilang palsu yang dikendalikan oleh warga negara China, sebagaimana dilaporkan dalam berita terbaru, menjadi alarm keras bagi postur keamanan dan ketahanan siber Indonesia. Fakta bahwa sindikat internasional mampu menginfiltrasi sistem digital kita tidak hanya menunjukkan lemahnya pertahanan siber, tetapi juga mengingatkan kita bahwa Indonesia telah menjadi target kelompok kejahatan digital terorganisir dengan motif dan tujuan yang kompleks,” ujarnya.

Baca Juga:  Amsakar Hadiri Pemusnahan 1,3 Ton Ketamine Hasil Pengungkapan di Perairan Kepri

Ardi juga menyinggung konsep Iceberg of Ignorance dalam konteks kejahatan digital. Menurutnya, kasus yang terungkap saat ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari ancaman yang sebenarnya.

“Sebagian besar kerentanan, ancaman, dan modus operandi kejahatan siber masih tersembunyi di bawah permukaan, jauh dari jangkauan pengetahuan publik maupun pemangku kebijakan. Kita, masyarakat dan pemerintah, masih lebih banyak menjadi konsumen produk dan jasa digital, tanpa cukup pemahaman tentang lapisan-lapisan tersembunyi yang rentan dieksploitasi,” katanya.

Ia mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan sistem keamanan berbasis teknologi terkini, audit berkala, serta regulasi yang adaptif.

“Kasus e-Tilang palsu hanyalah puncak gunung es dari berbagai ancaman yang mengintai di dunia digital. Jika kita tetap abai, ‘Iceberg of Ignorance’ akan terus membesar, dan kerugian sosial-ekonomi Indonesia akan semakin tak terhindarkan. Kini saatnya kita bergerak bersama, membangun kesadaran, literasi, dan ketahanan siber nasional yang kokoh,” ucap Ardi.

Kasus ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung pada Desember 2025 terkait tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan 11 tautan phishing serta lima nomor telepon internasional yang digunakan sindikat.

Baca Juga:  Malaysia Selidiki Lolosnya Pilot Pembawa 25 Kg Narkoba dari KLIA, Terancam Hukuman Mati di Indonesia

Pengungkapan kasus sebelumnya juga disampaikan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” kata Kapolri.

Total lima orang telah ditangkap dalam kasus ini. Polri masih memburu warga negara China yang diduga menjadi aktor intelektual sindikat tersebut. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani