BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial DD ditangkap polisi usai menganiaya nenek berusia 75 tahun dan merampas gelang emas seberat 60 gram di rumah korban di Lubuk Baja, Batam, Rabu (11/2/2026). Pelaku diringkus pada hari yang sama di Batu Aji.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku DD berhasil ditangkap pada Rabu (11/2/2026) di kawasan Batu Aji, Batam,” kata Kompol Deni Langie dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban ES (75) di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat kejadian, anak korban diketahui sedang bekerja dan tidak berada di rumah.
Menurut Deni, pelaku mengenal korban karena sebelumnya pernah berteman dengan anak korban di tempat kerja beberapa tahun lalu. Kedekatan itu membuat pelaku kerap datang ke rumah korban.
Modus pelaku, kata Deni, dengan meminta korban membelikan kopi dan rokok ke warung. Korban menuruti permintaan tersebut tanpa rasa curiga.
“Setelah korban kembali dari warung dan menyerahkan kopi serta rokok, korban kembali ke dapur untuk memasak. Saat itulah pelaku datang dari belakang dan memukul korban hingga pingsan,” jelasnya.
Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku mengambil gelang emas yang dikenakan korban dengan berat sekitar 60 gram. Beberapa menit kemudian korban sadar dalam kondisi mata kanan lebam dan merasa pusing.
“Korban kemudian menangis dan meminta pertolongan warga. Dari keterangan korban, perhiasan berupa gelang emas sudah tidak ada,” ujarnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, pelaku berhasil diringkus pada hari yang sama di kawasan Batu Aji. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan gelang emas tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Gelang emas korban diketahui sudah dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 22,5 juta kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani