7a00fa87-39e9-4553-8e8a-7899b5beb582

Kuasa hukum Andi Morena usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait kliennya ke Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026). (Foto: RK)

BATAM (marwahkepri.com) – Merasa nama baiknya terus diserang dan dikaitkan dengan tuduhan keterlibatan dalam jaringan tindak pidana narkotika, Andi Morena akhirnya mengambil langkah hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Andi resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).

Laporan tersebut telah diterima penyidik dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon menjelaskan, langkah hukum itu ditempuh sebagai tindak lanjut atas maraknya narasi, isu, dan tuduhan di media sosial yang dinilai telah merugikan nama baik klien mereka.

Adapun laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena ini merupakan delik aduan yang harus dilaporkan langsung oleh korban, maka tadi kami bersama Pak Andi datang ke SPKT Polda Kepri dan telah berkoordinasi dengan Unit Cyber. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik yang telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Minggu malam.

Baca Juga:  Warga Senempek Dilanda Kekeringan, PT CSA Distribusikan Air Bersih hingga Sekolah dan Rumah Ibadah

Menurut Fadlan, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, hingga menyerang kehormatan Andi Morena melalui sarana elektronik.

Sebagai bukti awal, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya.

Fadlan menegaskan, pelaporan ke Polda Kepri merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus narkotika.

“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadlan menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada kliennya, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan.

“Tuduhan negatif terhadap klien kami terus disebarkan tanpa henti hingga terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Itu menurut kami adalah fitnah yang keji. Kami melihat adanya pola framing yang dibangun secara sistematis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial,” ujarnya.

Baca Juga:  Amsakar Achmad Sambut Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Batam, Perkuat Sinergi Keamanan Kepri

Ia juga menegaskan, kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) sama sekali tidak berkaitan dengan kliennya. Namun, menurutnya, terdapat pihak-pihak yang berupaya menggiring opini seolah-olah Andi Morena ikut terlibat.

“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta, atau membantu kejahatan internasional yang tergolong sebagai extraordinary crime. Ini merupakan bentuk pembunuhan karakter dan serangan terhadap kehormatan seseorang,” katanya.

Fadlan turut memberikan peringatan kepada siapa pun yang masih menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai kliennya.

“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong serta melakukan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan klien kami akan kami proses melalui jalur hukum,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Jangan menggiring opini liar. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat menyebarkan fitnah atau menyerang kehormatan seseorang. Jangan sampai demi mengejar konten dan jumlah penonton, justru berujung pada persoalan hukum,” pungkas Fadlan. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani