RT RW Tidak Menagih Pajak Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan penjelasan mengenai peran Ketua RT dan RW dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam. (f: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan pemahaman masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam. Ia menegaskan, RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak, melainkan membantu pemerintah dalam pemutakhiran data.

Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW merupakan bagian dari koordinasi wilayah untuk meningkatkan akurasi data sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan sepenuhnya berada pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya berperan membantu koordinasi data kewilayahan agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:  Banggar DPRD Batam dan TAPD Bahas KUA-PPAS 2027, Aweng Kurniawan Tekankan Sinkronisasi Anggaran

Amsakar juga menyampaikan bahwa Pemko Batam terus melakukan penataan dan pemutakhiran data pada sektor pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah tersebut dilakukan agar data perpajakan semakin akurat serta pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengurus RT dan RW yang selama ini membantu pelayanan masyarakat, Pemko Batam secara rutin mengalokasikan insentif operasional setiap tahun.

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Batam menganggarkan lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

Amsakar menegaskan, seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ke depan, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengembangkan layanan perpajakan berbasis digital (e-tax) guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.

Baca Juga:  Pemko Batam dan APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Berkomitmen

Selain itu, Pemko Batam juga akan terus membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat dipahami bersama, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. MK-mun

Redaktur : Munawir Sani