Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait kasus impor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran impor perhiasan di Jakarta.(foto/cnn)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Sebanyak 39 pemerintah daerah disebut tidak mampu membayar gaji PPPK akibat tingginya belanja pegawai. Pemerintah pusat melalui Kemenkeu dan Kemendagri akan mencari solusi termasuk opsi tambahan TKD.

Pemerintah pusat mulai menyoroti kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang disebut tidak mampu membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kondisi ini mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa terdapat 39 daerah dengan beban belanja pegawai yang sudah melebihi kapasitas anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan membahas lebih lanjut persoalan tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi yang tepat.

“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, Tito Karnavian menjelaskan bahwa sejumlah daerah mengalami tekanan fiskal serius karena porsi belanja pegawai dalam APBD telah melampaui 50 persen. Kondisi ini membuat kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan rutin, termasuk gaji PPPK, menjadi terbatas.

Ia menyebut beberapa daerah seperti Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen, serta Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen. Bahkan Kabupaten Sigi disebut memiliki beban belanja pegawai hingga 60 persen dari total APBD.

“Ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.

Pemerintah pusat kini mempertimbangkan opsi penambahan Transfer ke Daerah (TKD) melalui APBN untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan tersebut. Meski demikian, pemerintah juga menekankan perlunya perbaikan struktur belanja daerah agar lebih efisien dan sesuai aturan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai ditetapkan sebesar 30 persen dari APBD mulai tahun anggaran 2027.

Data Kemendagri menunjukkan masih ada ratusan kabupaten yang belum memenuhi ketentuan tersebut, sehingga pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran dan menunda belanja yang tidak berdampak langsung pada masyarakat. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani