Ditpolairud Polda Kepri musnahkan 27 ton bawang merah ilegal di Batam

Petugas Ditpolairud Polda Kepri memusnahkan 27 ton bawang merah ilegal di TPA Punggur, Batam, Rabu (15/4/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau memusnahkan 27 ton bawang merah ilegal hasil pengungkapan di perairan Mantang, Kabupaten Bintan pada akhir Februari 2026 lalu. Pemusnahan dilakukan di TPA Punggur dengan cara ditanam setelah adanya penetapan pengadilan, Rabu (15/4/2026).

“Seluruh barang bukti sudah ada penetapan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan, termasuk surat perintah perampasan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer.

Total bawang merah yang dimusnahkan mencapai 27.107 kilogram. Rinciannya, sebanyak 1.782 karung berukuran 10 kilogram dengan berat rata-rata 9,60 kilogram per karung atau total 17.107 kilogram. Sementara itu, 500 karung berukuran 20 kilogram memiliki total berat 10.000 kilogram.

Andyka menyebut bawang merah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan, Provinsi Riau. Barang itu diamankan saat patroli Subdit Patroli Ditpolairud Polda Kepri di perairan Mantang, Kabupaten Bintan.

“Dari pengungkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga:  Dua Boat Pancung Bertabrakan di Perairan Lagoi Bintan, Sejumlah Penumpang Luka

Sementara itu, Kepala Karantina Kepri Hasim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu berkoordinasi dengan pihak karantina dalam pengiriman bahan pangan.

“Semua pihak yang melakukan pengiriman bahan pangan wajib berkoordinasi dengan karantina. Barang ini juga sudah layak dimusnahkan, dan kami mendukung penindakan yang dilakukan kepolisian,” kata Hasim. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani