Petugas Imigrasi Batam mengamankan ratusan WNA dalam operasi di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Rabu (6/5/2026). (Foto: Bataminfo)
BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam kasus dugaan sindikat penipuan investasi online atau online scam di Batam segera dipulangkan ke negara asalnya. Proses deportasi kini memasuki tahap finalisasi melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah terkait, kedutaan besar, dan aparat penegak hukum negara asal para WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah terkait, serta perwakilan negara asal para WNA.
“Koordinasi sudah dilakukan dengan tingkat pusat dan pemerintah. Salah satu yang sudah hampir matang adalah dengan Kedutaan Besar China,” kata Wahyu, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Wahyu, proses penegakan hukum pidana akan dilakukan di negara asal masing-masing karena seluruh korban dalam perkara tersebut merupakan warga negara asing.
“Mengingat korbannya semuanya bukan warga negara Indonesia, penegakan hukumnya akan dilakukan di negara asal masing-masing. Kami bekerja sama dengan pihak kedutaan dan aparat penegak hukum negara asal agar mereka diproses sesuai ketentuan di negaranya,” ujarnya.
Ia menjelaskan para WNA tidak hanya akan dideportasi, tetapi juga dikawal hingga diserahkan kepada aparat penegak hukum di negara asal.
“Bukan hanya deportasi, tetapi juga dilakukan pengawalan oleh aparat Indonesia dan aparat dari negara asal,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, pelanggaran yang ditemukan sejauh ini berupa pelanggaran administratif keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal.
“Kalau dari Imigrasi, yang kami temukan berupa pelanggaran keimigrasian, yaitu penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Wahyu.
Terkait kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI), Wahyu mengatakan hingga saat ini belum ditemukan indikasi berdasarkan pengembangan yang dilakukan dari aspek keimigrasian.
“Sejauh ini secara langsung belum mengarah ke sana, karena pengembangan yang kami lakukan lebih dari sisi keimigrasian,” katanya.
Meski demikian, Imigrasi Batam tetap berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau dalam penanganan perkara tersebut.
Wahyu menambahkan proses deportasi diperkirakan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah seluruh koordinasi dengan negara asal selesai.
“Rencananya dalam waktu dekat. Saat ini masih tahap pematangan,” katanya.
Saat ini seluruh WNA tersebut masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang sambil menunggu proses pemulangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat sindikat penipuan investasi online dalam penggerebekan di Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite Batam pada 6 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil deteksi dini dan operasi gabungan bersama kepolisian.
“Kami bersama-sama dengan kepolisian melakukan deteksi dini dan mendapatkan 210 orang ini terkait dugaan penipuan investasi online,” kata Hendarsam.
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
Dalam operasi itu, petugas menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 209 dari 210 WNA menggunakan izin tinggal kunjungan yang diduga disalahgunakan untuk menjalankan praktik online scam.
“Modusnya melalui skema perdagangan saham maupun trading fiktif,” kata Yuldi. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
