Empat nelayan Indonesia dipulangkan dari Malaysia melalui Johor Bahru.

Empat nelayan asal Kabupaten Bintan dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, setelah menjalani proses hukum di Malaysia. 9Foto: Polri)

BINTAN (marwahkepri.com) – Empat nelayan asal Kabupaten Bintan dipulangkan ke Indonesia setelah sempat ditahan otoritas Malaysia terkait dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor. Pemulangan dilakukan setelah KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler selama proses hukum berlangsung.

Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, mengatakan keempat nelayan tersebut berinisial NF, H, Z, dan A. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang ditangkap bersama dua nakhoda pada 31 Mei 2026.

“Pemulangan keempat nelayan merupakan hasil upaya diplomasi pelindungan yang dilakukan selama proses hukum berlangsung,” kata Dhania, Kamis (2/7/2026).

Dhania menjelaskan, sejak menerima informasi penangkapan, KJRI Johor Bahru langsung memberikan perlindungan konsuler kepada para nelayan.

“KJRI Johor Bahru melakukan akses konsuler, berkoordinasi secara intensif dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, serta memberikan pendampingan hukum melalui retainer lawyer KJRI Johor Bahru,” ujarnya.

Keempat ABK berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sementara itu, dua nakhoda masih menjalani proses persidangan di Malaysia.

Baca Juga:  Perumda Tirtanusa Segera Operasikan Embung Sebayar, Tambah Pasokan Air Bersih untuk Ranai

Kedua nakhoda didakwa melanggar Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 Malaysia yang ancaman hukumannya berupa denda atau pidana penjara.

Selama menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian, keempat nelayan ditempatkan di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

“KJRI Johor Bahru memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat administrasi kepulangan,” ujarnya.

Pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 waktu Malaysia, keempat nelayan dipulangkan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, serta Kantor Imigrasi Tanjung Pinang untuk memfasilitasi perjalanan lanjutan para nelayan menuju kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

“Dengan kepulangan tersebut, keempat nelayan diharapkan dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga setelah lebih dari satu bulan menjalani proses hukum di Malaysia,” ujarnya. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani