IFRAME SYNC

Disdag Balikpapan Minta Warga Melapor jika Temukan Pelanggaran Distribusi LPG 3 Kg

c8570d08-e536-48d2-a4ad-51f1a510618d

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Anwar. (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan meminta warga untuk ikut mengawasi pangkalan gas subsidi LPG 3 kg.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Anwar, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi.

Khususnya dalam hal penjualan ke pihak yang tidak semestinya, seperti pengecer.

“Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina di nomor 135 atau langsung ke Disdag,” tegas Anwar, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Anwar, beberapa pelanggaran telah ditindak tegas oleh pihak Pertamina demi menjaga kelancaran distribusi LPG 3 kg.

Seperti halnya temuan pelanggaran pangkalan LPG 3 kg di Kelurahan Gunung Samarinda dan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Selasa (14/1/2025) lalu.

Sementara Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut Pertamina Patra Niaga, Ahad Jabbar Syaifullah mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran berupa penjualan LPG 3 kg mencapai Rp50-60 ribu per tabung.

Laporan yang diterima dari masyarakat disertai dengan bukti video menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut.

Ahad menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Kami akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan pangkalan yang terlibat,” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga mengingatkan semua pangkalan LPG 3 kg untuk menjual sesuai HET, mengutamakan warga sekitar dan tidak menjual dalam jumlah besar ke pengecer.

Untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg, Pertamina Patra Niaga dan Ditjen Migas membuka saluran pelaporan melalui call center 135.

“Kami akan menyelidiki setiap laporan yang masuk, dan jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi yang sesuai,” tegas Ahad. MK-Salahudin

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f