PLN Batam Naikkan Tarif Listrik Golongan Mampu, Amsakar: Bukan Kewenangan Kami

nhm

Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pertemuan dengan Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Republik Indonesia, H.E. Abdulla Salem AlDhaheri di Ruang Rapat Pemko Batam, Rabu (2/7/2025). (Foto: BP Batam)

BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah memutuskan kenaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam sebesar 1,43 persen mulai 1 Juli 2025.

Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu berdaya 3.500 VA ke atas, pelanggan pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.

“Kenaikan ini tidak menyasar rumah tangga kecil, sosial, industri, maupun bisnis. Tarifnya tetap sama seperti PLN (Persero),” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, Sabtu (28/6/2025).

Jisman menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan perubahan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, serta harga gas dan batu bara.

Kenaikan ini, katanya, penting demi menjaga keberlangsungan suplai listrik PT PLN Batam yang tidak memperoleh subsidi atau kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PLN (Persero).

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan akan berdiskusi dengan Gubernur Kepri dan pihak PLN Batam untuk mencari solusi atas kenaikan tarif ini.

“Bahwa ini bukan ranah kewenangan kami, akan dibahas dengan pihak terkait,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik di wilayah lain di Indonesia untuk periode Juli-September 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM juga tetap tidak berubah. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani