Pelaku Penyebar Hoaks Petinggi Polri di Facebook Terancam 12 Tahun Penjara
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku penyebar berita bohong (hoaks) tentang pejabat tinggi kepolisian di media sosial. Tersangka berinisial RH diduga memalsukan informasi dan menyebarkan foto pejabat tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Acara konferensi pers dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., serta sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan awak media.
Pelaku RH diketahui membuat akun Facebook palsu dengan nama @Rian Hidayat dan mengunggah manipulasi foto seorang pejabat Polri. Dalam unggahannya, pelaku menyebarkan informasi palsu, seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda dengan kekayaan melimpah, guna menarik perhatian pengguna media sosial.
Menurut Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, unggahan tersebut ditemukan oleh tim Cyber Patrol pada 24 November 2024. Setelah penyelidikan intensif, tersangka RH berhasil ditangkap di Kota Serang, Banten. Saat penangkapan, petugas menyita alat bukti berupa ponsel merek Infinix Hot 40 Pro yang digunakan untuk menyebarkan konten palsu tersebut.
“Pelaku memanfaatkan manipulasi foto pejabat Polri untuk menarik pengikut dan interaksi di media sosial dengan tujuan meningkatkan popularitas akun dan mendapatkan penghasilan tambahan dari iklan,” jelas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
RH dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi. Hal ini penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
“Jika masyarakat menemukan modus serupa atau ingin melaporkan tindak kejahatan digital, dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau menggunakan Aplikasi Polri Super Apps,” ujar Kabidhumas Polda Kepri. MK-mun
Rdaktur: Munawir Sani