Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta untuk Cegah Transaksi Judi Online
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator seluler telah menerapkan pembatasan transfer pulsa dengan nominal maksimal Rp 1 juta. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan penggunaan pulsa sebagai alat transaksi dalam aktivitas judi online.
Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Digital, Ismail, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah berjalan dan sedang diperkuat untuk memastikan efektivitasnya.
“Aktivitas maksimal Rp 1 juta itu sudah berjalan dan dilakukan oleh operator seluler. Kami terus melakukan rapat untuk mempertajam penerapan ini agar lebih efektif ke depannya,” ujar Ismail di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pembatasan ini lahir dari kekhawatiran meningkatnya perputaran dana judi online yang memanfaatkan pulsa sebagai metode pembayaran. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dari judi online di Indonesia pada kuartal ketiga 2024 mencapai Rp 43 triliun, meningkat sebesar Rp 9 triliun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pada hari yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengadakan pertemuan tertutup dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan sejumlah pejabat terkait, termasuk operator seluler.
Dua poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah pemerintah dan operator seluler sepakat untuk meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya judi online melalui media pelanggan masing-masing. Sosialisasi ini dirancang secara spesifik untuk berbagai segmen masyarakat.
Serta pencegahan penggunaan transfer pulsa untuk judi online. Upaya ini termasuk memperkuat regulasi dan sistem teknis guna memastikan pulsa tidak lagi dimanfaatkan sebagai alat pembayaran dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Ini baru pertemuan awal. Ke depan, akan ada rapat teknis lebih lanjut untuk membahas langkah-langkah detail,” jelas Ismail.
Kebijakan ini adalah bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menutup celah transaksi yang mendukung judi online. Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan pembatasan ini tidak hanya mencegah kejahatan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan pulsa dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan judi online. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani