IFRAME SYNC

Pemkab Natuna Keluarkan Edaran Larangan Pengangkatan Tenaga Non ASN

b-kantor8

Kantor Bupati Natuna. (f: doc)

NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengeluarkan surat edaran tentang larangan pengangkatan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Natuna.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, direktur UPTD RSUD, para kepala UPTD Puskesmas, dan para kepala sekolah serta satuan pendidikan non formal.

Edaran bernomor : 8001. 1. 10./1018/BKPSDM/XI/2024 langsung ditandatangani pejabat sementara (Pjs) Bupati Natuna Dr. Rika Azmi

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya membenarkan perihal surat edaran tentang larangan pengangkatan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Natuna.

“Ya benar, tanggal 4 November 2024 kemarin dikeluarkan dan sudah disebarkan ke setiap perangkat daerah dilingkungan Pemkab Natuna,” ungkap Alim saat dihubungi media ini, Kamis, 7 November 2024.

Berikut isi surat edaran tentang larangan pengangkatan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Natuna :

 

TENTANG
LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA

Dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa :
    • Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN;
    • Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
    • Ayat (3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Pembayaran Gaji / Upah bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah disebutkan bahwa terhadap pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan batasan masa kerja sampai dengan batas akhir penyelesaian batas ketentuan perundang-undangan dan dapat diminta bagi yang dibutuhkan;
  3. Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1257/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023, hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN disebutkan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan / atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
  4. Berkenaan penjelasan diatas, ditegaskan kembali bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat Tenaga Non ASN dengan alasan mengangkat Tenaga Non ASN yang diangkat menjadi ASN ataupun alasan lainnya tanpa izin Bupati Natuna.
  5. Apabila terdapat Kepala Perangkat Daerah yang melakukan pengangkatan Tenaga Non ASN, maka konsekuensi hukum dari pengangkatan tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f