Empat Calon PMI Ilegal Tujuan Kamboja Digagalkan Polisi di Batam
BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak tiga warga dari Sumatera Utara dan satu dari Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja, digagalkan keberangkatannya oleh pihak kepolisian di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Selasa (4/11/2024).
Dalam operasi ini, polisi juga menangkap dua pelaku yang berperan sebagai perekrut dan pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut.
Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Noval Adimas Ardianto, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap lima penumpang yang baru tiba dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
“Setelah diinterogasi, terungkap bahwa empat di antaranya adalah calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja melalui Singapura,” jelas Iptu Noval, Kamis (6/11/2024).
Salah satu pelaku, berinisial JS (23), berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, dan bertugas sebagai perekrut serta pengurus calon PMI. Dari pendalaman kasus ini, polisi juga mengamankan pelaku kedua, berinisial DM (20) asal Batam, yang bertugas menjemput dan mengurus keberangkatan para calon PMI tersebut, termasuk pengurusan tiket.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang yang diberangkatkan. Para calon PMI itu rencananya akan dipekerjakan di restoran di Kamboja, meskipun informasi ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Setelah ditangkap, para pelaku dan korban diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani