Penggerebekan Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam, 200 Karung Siap Kirim Disita
BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimsus Polda Riau, bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, menggerebek sebuah rumah di Perumahan Tiban Kencana, Sekupang yang dijadikan gudang untuk penyimpanan pakaian bekas impor ilegal, Rabu (6/11/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan satu unit truk yang memuat 200 karung pakaian bekas siap kirim, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Kombes Nasriadi, Dirreskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani di Pekanbaru. Satu pelaku berinisial DR telah ditangkap di Pekanbaru, yang mengarahkan penyelidikan hingga ke Kota Batam.
Tindakan ini juga didorong oleh “Asta Cita” 100 hari kerja Presiden Prabowo dan Gibran, yang menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana penyelundupan dari luar negeri.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengidentifikasi pemilik barang, yang berinisial JM alias Ibu Kiki, sebagai penjual dan pendatang pakaian bekas dari luar negeri. Namun, JM telah melarikan diri dan saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Barang-barang ini biasanya disamarkan sebagai barang pindahan untuk menghindari deteksi dan dibawa melalui pelabuhan resmi, seperti Pelabuhan Punggur, Batam, menuju Pakning, Riau,” jelas Nasriadi.
Rencananya, barang bukti berupa 100 karung pakaian bekas akan dibawa ke Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki asal negara pakaian bekas tersebut, yang diduga berasal dari Singapura, Malaysia, atau negara lain di kawasan Asia Tenggara. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani