IFRAME SYNC

Buruh Lepas di Buton Tengah Ditangkap karena Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

LA (48) menjalani pemeriksaan di Polres Buton Tengah, Senin (12/8/2024). (Foto: salahudin)

BUTON TENGAH (marwahkepri.com) – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H berhasil menangkap LA (48), seorang buruh harian lepas, yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, NAA (18).

Pelaku LA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Senin (12/8/2024).

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waulyo, S.I.K, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diterima setelah NAA menceritakan pengalaman traumatisnya kepada pamannya, LO. LO kemudian menghubungi keluarga lainnya dan bersama-sama melapor ke Polres Buton Tengah.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga terjadi sejak pertengahan tahun 2023. LA diduga telah mengimingi korban dengan uang dan paket data untuk telepon seluler sebagai bagian dari aksinya.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buton Tengah.

Pelaku diancam dengan hukuman sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 Ayat (1), yang mengancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. MK-Salahudin 

Redaktur: Munawir Sani

IFRAME SYNC
-
mgid.com, 846953, DIRECT, d4c29acad76ce94f