SIM Indonesia Kini Pakai Format Baru, Bisa Dikenal di Asia Tenggara
JAKARTA (marwahkepri.com) – Sejak bulan Juli 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami pembaruan format yang signifikan.
Perubahan ini bertujuan memudahkan penggunaan SIM baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Salah satu fitur terbaru adalah adanya keterangan dalam bahasa Inggris pada SIM yang baru.
Format SIM yang diperbarui kini mencakup informasi penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan dalam bahasa Inggris. Misalnya, SIM C dilengkapi dengan gambar sepeda motor dan keterangan “Motorcycles <= 250 cc”, sedangkan SIM A memiliki gambar mobil dengan label “Passenger Car/Personal Goods”.
Selain itu, SIM terbaru tidak lagi menggunakan nomor urut lama. Sekarang, nomor SIM mengikuti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP pemegangnya, sehingga SIM A dan SIM C dari satu orang akan memiliki nomor yang sama dengan NIK mereka.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo, mengkonfirmasi bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM sudah diterapkan di seluruh Indonesia.
“Tim IT Korlantas telah bekerja keras untuk memperbarui perangkat di satpas-satpas guna mengakomodasi format baru ini,” katanya, Senin (12/8/2024).
Heru menjelaskan bahwa pembaruan format SIM bertujuan untuk memudahkan identifikasi oleh petugas di dalam maupun luar negeri. Dengan penambahan gambar jenis kendaraan dan keterangan berbahasa Inggris, SIM Indonesia kini lebih mudah dikenali oleh polisi di negara-negara lain.
Berdasarkan informasi terbaru dari TMC Polda Metro Jaya, mulai Juni 2025, SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, di Singapura, SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu pengendara perlu memiliki SIM Singapura. Di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional serta SIM Indonesia yang masih berlaku, atau bisa mengajukan permohonan untuk SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia jika belum memiliki SIM Internasional. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani