jkyyi

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang, Kamis (6/6/2024). (Foto: rah)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan BP3MI Kepri berhasil mengungkap kasus perekrutan ilegal terhadap dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak bekerja di Vietnam.

Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada Rabu (5/6/2024).

Dua korban, yang berinisial AW (26) dan MA (22), dicegah oleh petugas Help Desk Pelabuhan Sri Bintan Pura saat hendak berangkat ke Singapura menggunakan kapal Majestic dengan menggunakan paspor wisatawan. Kedua korban kemudian dibawa ke BP3MI Kepri untuk diinterogasi lebih lanjut.

Setelah interogasi, BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, yang mengidentifikasi adanya tiga pelaku yang terlibat dalam perekrutan ilegal tersebut. Pada Kamis (6/6/2024), polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, kami bersama BP3MI Kepri telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam perekrutan dua korban CPMI secara non-prosedural,” ujarnya pada Jumat (7/6/2024).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:

  1. RA (22), karyawan swasta dari Desa Toapaya Selatan, Bintan
  2. GPP (30), karyawan swasta dari Kelurahan Melayu Kota Piring
  3. S (50), ibu rumah tangga dari Kelurahan Tanjungpinang Kota

Motif para pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan pekerjaan sebagai operator judi online di Vietnam. Ketiga pelaku menghubungi korban, menawarkan pekerjaan, mengatur penginapan di Tanjungpinang, membantu pembuatan paspor, dan mengarahkan rute perjalanan ke Vietnam melalui Singapura.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh ZW alias LH, yang masih dalam pengembangan dan saat ini berada di Vietnam,” jelas kapolresta.

ZW alias LH juga mengkoordinir para pelaku dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI non-prosedural. Ketiga pelaku ini berperan sebagai pencari korban untuk mendapatkan keuntungan finansial dari setiap keberangkatan CPMI ke Vietnam.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dikenai pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani