Polisi Buru 398 Member Grup Telegram Video Porno Anak: Terancam Jadi Tersangka

Ilustrasi Foto.
JAKARTA (marwahkepri.com) – Polisi mengungkap bahwa seorang pria asal Kota Bekasi, Jawa Barat, yang bernama Deky Yanto (25), diduga mengelola ratusan grup Telegram yang berisi ribuan video porno anak. Menurut AKBP Hendri Umar dari Polda Metro Jaya, terdapat 398 anggota aktif yang diduga menjadi pembeli video di grup tersebut.
“Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat (31/5/2024).
Hendri menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melacak para anggota tersebut, dan anggota grup video porno juga berpotensi menjadi tersangka. “Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini.
Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten asusila terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Dia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipidana.
“Mengimbau tolong kita setop penyebaran video porno anak karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi ini juga dapat dipidana. Dengan alasan nanti ada yang iseng menyebarkan kemudian menyebarkan lagi tolong stop di kita. Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Krimsus dari mulai pembuat, penyebar akan dikejar. Kami imbau kepada masyarakat agar jangan melanjutkan,” ungkapnya.
Ade Ary juga mengajak masyarakat untuk mengawasi penyebaran konten asusila dan meminta agar setiap temuan segera dilaporkan ke polisi. “Kami juga mengimbau bagi siapapun, walaupun kami Polda Metro Jaya ada patroli siber kami berharap masyarakat yang mengetahui ada penyebaran ada yang mengiklankan melalui kanal medsos tolong diinfokan kepada Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110 silakan kita sama-sama sepakat memberantas pornografi anak khususnya supaya tidak berlanjut,” tandasnya.(mk/detik)
Redaktur: Munawir Sani